KONAWE SELATAN — Kepala Teknik Tambang PT Generasi Agung Perkasa (GAP), Umpakati, menegaskan isu tambang koridor menyangkut legalitas dan kredibilitas perusahaan. Menurut dia, tuduhan itu tidak bisa dibangun di atas asumsi tanpa dokumen perizinan dan verifikasi lapangan.
“Ini bukan persoalan sepele karena berkaitan langsung dengan legalitas operasional dan kepatuhan perizinan. Informasi kepada masyarakat harus berbasis data dan fakta, bukan sekadar asumsi,” kata Umpakati, Minggu, 18 Oktober 2026.
Umpakati menyatakan PT GAP menghormati kritik dan pengawasan publik. Namun, kata dia, kritik soal legalitas operasional harus diuji berdasarkan dokumen perizinan dan verifikasi lapangan, dengan mengedepankan keberimbangan dan hak jawab.
“Perusahaan terbuka terhadap pengawasan dan kritik. Tapi kalau menyangkut legalitas operasional, tentu harus diuji berdasarkan data yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” ujarnya.
Tim Public Relations PT GAP tengah merampungkan dokumen untuk menempuh jalur hukum di Polda Sulawesi Tenggara. Laporan ditujukan terhadap pihak-pihak yang dinilai menyampaikan informasi tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik perusahaan.
“Tim PR kami sedang merampungkan berbagai dokumen untuk diajukan ke Polda Sultra sebagai bahan pendukung pelaporan. Kami ingin persoalan ini ditangani melalui mekanisme hukum dan dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” ungkap Umpakati.
Langkah hukum itu, lanjut dia, bukan untuk membatasi kebebasan pers atau hak menyampaikan pendapat. Perusahaan menyebut pelaporan bertujuan melindungi hak publik agar mendapat informasi yang benar.
Selain pemberitaan negatif, PT GAP menyiapkan laporan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pemalangan. Aksi itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian operasional perusahaan.
“Selain pemberitaan negatif, kami juga tengah menyiapkan laporan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pemalangan dan berpotensi menimbulkan kerugian operasional,” pungkasnya.
Umpakati menyarankan pihak yang menuding ada tambang koridor agar menempuh jalur hukum. Ia berharap persoalan ini ditempatkan secara objektif dan pemberitaan pertambangan mengedepankan prinsip verifikasi, profesional, dan keberimbangan.