SULAWESI TENGGARA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keempat bank besar pelat merah itu sudah menyelesaikan pengujian sistem sebelum implementasi resmi dimulai. "Sudah siap semua software-nya sudah dites. Kami sudah tes berapa puluh bank," kata Purbaya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9).
Purbaya menyampaikan hal itu dua hari sebelum sistem berjalan resmi. Ia menegaskan, empat bank Himbara menjadi pemungut pertama karena skala operasionalnya paling besar di antara bank lain.
Empat Bank Himbara Jadi Pemungut Pertama
Dalam keterangan kepada wartawan di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (10/9), Purbaya menyebut keempat bank tersebut sebagai pihak yang paling siap menjalankan sistem. "Semuanya, empat itu besar (Himbara: Mandiri, BRI, BNI, BTN)," ujarnya.
Pemerintah tidak langsung melibatkan seluruh bank. Purbaya menjelaskan, perluasan ke bank lain akan dilakukan bertahap setelah evaluasi berjalan beberapa minggu.
"Tapi kami tes dulu seperti itu, seperti apa dalam berapa minggu ke depan. Nah, habis itu, diperluas ke bank-bank yang lain. Pada akhirnya semua bank akan ikut program itu," kata Purbaya.
Bank Swasta hingga Fintech Menyusul Bertahap
Selain bank swasta, fintech disebut masuk dalam rencana perluasan pemungutan. Purbaya tidak menyebut tenggat pasti kapan perluasan itu dimulai. Ia hanya memastikan implementasi dilakukan setelah masa uji pada empat bank Himbara selesai.
Sebelumnya, pemerintah menjalankan pelatihan dan pengujian sistem lewat mekanisme sandbox. Empat bank BUMN terlibat dalam pengujian sebelum pemungutan resmi berjalan pada 10 September 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan rencana perluasan pemajakan atas transaksi digital yang melibatkan pelaku usaha atau platform digital luar negeri dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (7/9). "10 September juga kami akan mengimplementasikan Perpres terkait dengan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri," kata Bimo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Purbaya Belum Hitung Potensi Penerimaan
Besaran penerimaan negara dari kebijakan ini belum bisa dipastikan. Purbaya menyebut potensinya sulit dihitung karena ada kemungkinan penarikan pajak atas transaksi yang sebelumnya belum tertagih.
"Saya belum bisa hitung karena itu bisa ditarik dari yang sebelumnya belum ditarik, jadi saya enggak tahu potensinya," katanya.
Ia juga memilih berhati-hati terhadap proyeksi yang disampaikan pihak penyedia sistem atau vendor. Menurut Purbaya, angka yang dijanjikan vendor belum tentu terealisasi dalam waktu dekat.
"Janji vendornya sih gede, cuma saya sangsi itu akan terbukti dalam waktu dekat. Jadi saya mesti hati-hati untuk prediksi potensi dari usaha baru ini," ujarnya.
Pemerintah Hindari Masukkan Estimasi ke Perencanaan Anggaran
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak ingin buru-buru memasukkan estimasi penerimaan dari SPP-TDLN ke dalam perencanaan anggaran. Alasannya, realisasi penerimaan belum bisa dipastikan saat sistem baru berjalan.
"Nanti Anda bilang itu sudah masuk ke pendapatan pajak lagi. Kalau itu jangan, enggak apa-apa, nanti belanjanya dinaikin sebesar itu. Repot saya kalau uangnya enggak ada," kata Purbaya.
Dengan pendekatan itu, perluasan pemungutan pajak transaksi digital luar negeri akan bergantung pada hasil evaluasi tahap awal di empat bank Himbara. Pemerintah memilih menahan proyeksi sebelum ada data realisasi yang jelas.