KENDARI — Kunjungan kerja tiga pimpinan lembaga penegak hukum pusat ke Kendari membawa pesan konkret: Sulawesi Tenggara dinilai layak menjadi contoh nasional. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Wakapolri Komjen Pol Dr. Wahyu Hadiningrat, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto hadir di Hotel Claro Kendari untuk menegaskan komitmen tersebut.
Sinergi lintas lembaga jadi fondasi utama. Polda Sultra, Kejati Sultra, dan Pengadilan Tinggi Sultra disebut berperan menyamakan persepsi penyidik, jaksa, dan unsur peradilan dalam menerapkan ketentuan hukum baru. Koordinasi diharapkan berjalan berkesinambungan dari penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Empat Capaian yang Menonjol di Sultra
Setidaknya ada empat aspek yang membuat Sultra dinilai unggul dibanding daerah lain. Pertama, penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain yang menunjukkan capaian menonjol. Kedua, optimalisasi pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap perkara yang memenuhi persyaratan hukum.
Pendekatan keadilan restoratif memberi ruang penyelesaian perkara berorientasi pada pemulihan, kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku. Ketiga, Polda Sultra telah melakukan sertifikasi bagi penyidik yang menangani perkara perempuan dan anak. Keempat, sinergi lintas lembaga dalam pengelolaan barang bukti tindak pidana.
Pengelolaan Barang Bukti hingga Pinjam Pakai Kendaraan
Koordinasi antarlembaga mencakup mekanisme lelang hingga pengembalian barang bukti kendaraan bermotor melalui pinjam pakai. Kebijakan ini ditujukan membantu korban yang membutuhkan kendaraannya serta pemilik kendaraan yang berdomisili di wilayah kepulauan.
Contoh penerapannya terlihat dalam penanganan barang bukti kapal Azimuth. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan, serta memperoleh putusan pengadilan, kapal tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan.
Langkah ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan kemanfaatan bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Meski demikian, pengelolaan barang bukti tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Mengapa Kolaborasi Ini Penting bagi Daerah Lain
Wakil Jaksa Agung menegaskan posisi Sultra dalam peta penerapan hukum pidana baru. "Sulawesi Tenggara akan dijadikan role model dalam penerapan sistem penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," ungkap Asep.
Melalui sinergi Polda Sultra, Kejati Sultra, dan Pengadilan Tinggi Sultra, implementasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan berjalan optimal serta menjadi contoh bagi daerah lain. Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi fondasi dalam membangun sistem peradilan pidana terpadu yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.