89 ASN Kolaka Utara Dinonjobkan Usai Pilkada, YLBH Sultra Duga Ada Arah Politis di Balik Demosi Bupati Nur Rahman

Penulis: Panji Pratama  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 13:46:31 WIB
YLBH Suara Keadilan Sultra mendesak PTUN Kendari mengusut dugaan arah politis di balik nonjob 89 ASN Pemkab Kolaka Utara.

KENDARI — Gelombang demosi dan nonjob yang menimpa 89 ASN di lingkup Pemkab Kolaka Utara (Kolut) berpotensi berujung panjang di meja hijau. YLBH Suara Keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak agar proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Kendari mengusut tuntas dugaan keterlibatan politik di balik kebijakan Bupati Kolut, Nur Rahman.

Dalam konferensi pers di Kantor YLBH Suara Keadilan Sultra, Minggu (24/8/2026), lembaga tersebut mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diduga kuat berkaitan dengan dinamika dukung-mendukung pada Pilkada sebelumnya. Tudingan ini muncul karena proses pemberhentian jabatan dinilai tidak melalui mekanisme evaluasi kinerja yang transparan dan berjenjang.

Dua SK Bupati Jadi Objek Sengketa di PTUN Kendari

Gugatan yang dilayangkan sejumlah ASN tertuju pada dua keputusan strategis. Direktur YLBH Suara Keadilan Sultra, Munsir, menyebutkan objek sengketa adalah Keputusan Bupati Kolut Nomor 800.1.3.3/104/2026 tertanggal 20 April 2026 dan Nomor 800.1.3.3/124/2026 tertanggal 5 Mei 2026.

“Kalau kita melihat prosedur dan mekanisme yang berjalan terkait nonjob terhadap 89 ASN ini, besar kemungkinan ada arah politis. Kami menduga ada persoalan dukung-mendukung pada Pilkada kemarin,” kata Munsir.

Evaluasi Kinerja Harus Dibuktikan, Bukan Langsung Dicopot

Munsir menegaskan bahwa pencopotan jabatan dengan alasan kinerja buruk tidak bisa dilakukan secara instan. Dalam sistem kepegawaian, terdapat tahapan pembinaan yang wajib dilalui sebelum seorang ASN dijatuhi sanksi administratif.

“Kalau Bupati Kolaka Utara mau menonjob dan mendemosi berdasarkan evaluasi kinerja, maka ASN tersebut harus terbukti berkinerja buruk. Kalau memang berkinerja buruk, masih ada tahapan-tahapannya, tidak serta-merta langsung dinonjob dan dihilangkan jabatannya,” ujarnya.

“Kenapa di ASN itu ada kerangka pembinaan sesuai prosedur. Jadi tidak serta-merta seseorang langsung diberikan sanksi atau dicopot dari jabatannya tanpa melalui tahapan yang jelas,” pungkasnya.

Rekomendasi BKN Belum Ditindaklanjuti Pemkab Kolut

YLBH Suara Keadilan Sultra menyoroti belum adanya tindak lanjut dari Pemkab Kolaka Utara atas rekomendasi yang telah dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa kebijakan demosi tersebut tidak berjalan sesuai koridor regulasi kepegawaian yang berlaku.

Pihak YLBH menyerahkan sepenuhnya pengujian keabsahan keputusan Bupati Kolut tersebut kepada majelis hakim PTUN Kendari. Keputusan akhir akan bergantung pada bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih terus berupaya menghubungi perwakilan Pemkab Kolaka Utara untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik yang menimpa 89 ASN tersebut.

Reporter: Panji Pratama
Sumber: radarkendari.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top