KENDARI — Sopir truk yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Teratai, Jl. Ir. H. Alala, kini terbebas dari pungutan retribusi parkir. Sejak 3 Agustus 2026, tidak ada lagi petugas yang menarik biaya parkir dari kendaraan yang mengantre, baik roda dua, roda empat, maupun truk besar.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara Komisi III DPRD Kota Kendari dan Dishub yang digelar pada 3 Agustus lalu. Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga sepakat menghapus penarikan retribusi langsung dari pengendara yang tengah mengantre BBM.
Rudi, petugas SPBU Teratai, membenarkan bahwa pungutan liar yang sebelumnya sempat menjadi keluhan para sopir kini sudah tidak ada. "Setelah pertemuan dengan Komisi III, sudah tidak ada lagi yang pungut biaya parkir di sini," ungkapnya, Selasa (25/8/2026).
Hal serupa disampaikan Rijal, seorang sopir yang kerap mengisi BBM di lokasi tersebut. Ia mengaku tidak pernah lagi bertemu petugas parkir dalam beberapa kali kunjungannya. "Tidak ada. Saya sudah berapa kali mengantre di sini, tidak pernah saya ketemu petugas parkir," singkatnya. Pantauan media ini di lapangan juga menunjukkan tidak adanya aktivitas penarikan retribusi di bahu jalan tersebut.
Keputusan ini mengubah skema pembayaran retribusi. Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, menegaskan bahwa meski penarikan langsung dari pengendara dihapus, kewajiban retribusi tidak lantas hilang. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023, retribusi parkir adalah hak pemerintah kota.
Karena SPBU Teratai tidak menyediakan lahan parkir khusus bagi kendaraan yang mengantre, beban retribusi dialihkan kepada pihak SPBU. Komisi III mendesak manajemen SPBU untuk bekerja sama dengan Pemkot Kendari dalam memenuhi kewajiban tersebut. Tenggat waktu yang diberikan adalah tiga kali 24 jam pasca rapat kerja, namun hingga kini belum ada tindak lanjut resmi dari pihak SPBU.
Sebelumnya, Dishub Kendari menerapkan pemungutan retribusi berdasarkan surat Rekomendasi Pengelolaan Wilayah Parkir Tepi Jalan Umum Nomor 500.11.33/107/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Kepala Dishub Kendari, Paminuddin, saat itu menjelaskan kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Tarif yang diberlakukan bervariasi: Rp 2.000 untuk motor, Rp 5.000 untuk mobil, Rp 10.000 untuk truk atau bus, dan Rp 15.000 untuk trailer atau kontainer gandeng. Kebijakan ini sempat memicu protes dari para sopir yang menilai pungutan tersebut memberatkan, terutama bagi mereka yang harus antre berjam-jam untuk mendapatkan solar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan kebijakan dan mekanisme pembayaran retribusi yang kini dibebankan kepada pihak SPBU Teratai.