SULAWESI TENGGARA — Angka Rp3 juta ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (20/8). Dana tersebut dialokasikan untuk 1 juta unit motor listrik produksi dalam negeri, namun program ini belum berjalan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukumnya belum terbit.
Jika program ini terealisasi, nominalnya jauh di bawah skema sebelumnya. Pada 2023 dan 2024, pemerintah memberikan potongan harga Rp7 juta per unit motor listrik. Penurunan ini terjadi di tengah target adopsi kendaraan listrik yang semakin agresif.
"Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal," kata Direktur Program Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo, dikutip Antara, Senin (24/8).
IESR tidak hanya menyoroti nominal insentif, tetapi juga mendorong pemerintah menyusun paket kebijakan yang lebih holistik. Pemodelan lembaga ini menunjukkan, kombinasi insentif pembelian Rp5 juta dengan tambahan Rp3 juta dari skema tukar tambah kendaraan BBM ke listrik bisa mendorong adopsi motor listrik lebih signifikan.
Efektivitas skema tersebut akan meningkat jika dikombinasikan dengan disinsentif, seperti penyesuaian harga Pertalite mendekati harga keekonomiannya. Dalam skenario ini, adopsi motor listrik diperkirakan bertambah 810 ribu unit dibandingkan skenario business as usual pada 2030.
IESR menghitung peralihan satu unit motor BBM ke motor listrik memberikan manfaat bagi pemerintah sekitar Rp5,6 juta dalam periode sepuluh tahun. Jika manfaat tidak langsung seperti penghematan devisa, pengurangan polusi udara, dan nilai karbon diperhitungkan, totalnya mencapai sekitar Rp28 juta per kendaraan.
Dari sisi pengguna, biaya kepemilikan motor listrik berbasis baterai ditaksir sekitar Rp346 per kilometer. Angka ini lebih rendah dibandingkan motor BBM yang mencapai sekitar Rp506 per kilometer.
Deon menegaskan insentif kendaraan listrik tidak seharusnya hanya dipandang sebagai subsidi pembelian. "Jika mampu mempercepat perpindahan dari BBM ke listrik, pemerintah mendapatkan manfaat dari pengurangan konsumsi BBM dan devisa impor, sementara masyarakat memperoleh biaya mobilitas yang lebih rendah," ujarnya.
IESR juga mengingatkan bahwa keberhasilan program ini tidak bisa mengandalkan insentif semata. Kenaikan penggunaan kendaraan listrik bergantung pada performa kendaraan serta keberadaan ekosistem pengisian atau penukaran baterai yang memadai. Tanpa infrastruktur yang mendukung, insentif sebesar apapun tidak akan mampu mengubah kebiasaan konsumen.
Pemerintah pun didorong untuk menyusun kebijakan yang menyasar perbaikan rantai pasok industri motor listrik dalam negeri, bukan hanya mengejar target penjualan.