KENDARI — Nilai produksi tambang di Sulawesi Tenggara yang mencapai Rp188 triliun dinilai tidak sebanding dengan dana transfer yang kembali ke daerah, yang hanya sekitar Rp207 miliar. Wakil Gubernur Sultra Hugua menyebut kondisi ini sebagai bentuk konsekuensi dari sistem pengelolaan keuangan negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sulawesi Tenggara memberi kontribusi Rp188 triliun dari sektor tambang untuk negara, walaupun kembali ke daerah dalam bentuk transfer daerah cuma Rp207 miliar, bukan triliun,” ujar Hugua di hadapan para kepala daerah dan akademisi, Rabu (26/8/2026).
Hugua memaparkan, sektor pertambangan hanya menyumbang sekitar 20 persen terhadap struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sultra. Meski begitu, secara makro hampir 90 persen hasil dari aktivitas pengerukan sumber daya alam di wilayahnya menjadi pendapatan pemerintah pusat.
“Jadi PDRB pertambangan itu cuma 20 persen di daerah. Tapi 90 persen hasilnya adalah pendapatan pusat,” beber mantan Bupati Wakatobi dua periode itu.
Menurutnya, perbedaan mencolok ini terjadi karena mekanisme pengelolaan keuangan negara berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Hal itu pula yang menjadi alasan pemerintah daerah tidak boleh menjadikan tambang sebagai satu-satunya tumpuan kesejahteraan masyarakat.
Hugua menegaskan, eksploitasi mineral yang berlebihan berpotensi merusak ekosistem, sementara kemampuan fiskal daerah untuk pemulihan dan pembangunan infrastruktur tidak sebanding dengan nilai ekonomi yang dihasilkan. Ia pun mengingatkan para bupati agar lebih rasional dalam memetakan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Tetapi sebagai bagian dari NKRI, ayo kita kelola tambang dengan bijaksana. Jangan sampai ekosistemnya kita kelola semau-maunya,” tegasnya.
Dana transfer yang terbatas, lanjut Hugua, harus dikelola secara terukur dan diarahkan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Jika tidak, ekosistem ekonomi daerah bisa terganggu.
Forum Ekonomi Regional Sulawesi diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis bagi pemerintah pusat. Tujuannya, mendorong formulasi pembagian hasil sumber daya alam yang lebih adil bagi daerah penghasil mineral seperti Sultra.
Ketimpangan antara kontribusi sumber daya alam dan dana yang kembali ke daerah perlu diimbangi dengan diskresi kebijakan dari pusat, terutama untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah penghasil tambang.
“Prinsipnya kita tetap mendukung komitmen nasional, tetapi pengelolaan sumber daya alam Sulawesi Tenggara harus benar-benar bermuara pada kemakmuran masyarakat di daerah,” tutup Hugua.