12 Toko di Wakatobi Terjaring Operasi Rokok Ilegal, Bea Cukai Kendari Sita 18.960 Batang

Penulis: Panji Pratama  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 22:32:55 WIB
Petugas Bea Cukai Kendari bersama POM AL memeriksa barang kena cukai di sejumlah toko di Kabupaten Wakatobi.

WAKATOBI — Operasi pasar yang berlangsung tiga hari di Kabupaten Wakatobi membuahkan sitaan 18.960 batang rokok tanpa pita cukai. Bea Cukai Kendari bersama POM AL menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap 12 toko yang kedapatan menjual produk hasil tembakau ilegal.

Barang bukti yang diamankan total mencapai 948 bungkus, terdiri atas Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek. Nilai keseluruhan barang hasil penindakan diperkirakan Rp28,3 juta.

Sitaan 948 Bungkus, Negara Kehilangan Potensi Cukai

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Unit Humas Bea Cukai Kendari, Mukhlis, mengatakan tim gabungan mendatangi sejumlah toko untuk memberikan sosialisasi sekaligus memeriksa barang kena cukai yang diperjualbelikan. "Tim gabungan mendatangi sejumlah toko di Kabupaten Wakatobi untuk memberikan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap barang kena cukai yang diperjualbelikan," kata Mukhlis, 3 sampai 5 Agustus 2026.

Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini cukup signifikan. "Nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp28,3 juta, dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan dan cukai sebesar Rp18,46 juta serta nilai cukai sebesar Rp14,23 juta," ujar Mukhlis.

Empat Ciri Rokok Ilegal yang Harus Dikenali Pedagang

Operasi ini tidak hanya berhenti pada penindakan. Petugas juga mengedukasi pemilik toko agar mampu membedakan produk legal dan ilegal sebelum menjualnya ke konsumen.

Beberapa ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai adalah rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Pemahaman ini dinilai penting agar pelaku usaha tidak terjerat pelanggaran cukai.

Bea Cukai Kendari menegaskan pengawasan terhadap produk tembakau ilegal akan terus diperluas, termasuk di wilayah kepulauan. Langkah ini sekaligus menekan peredaran rokok tanpa pita cukai dan mendorong kepatuhan pelaku usaha sebagai penjual Barang Kena Cukai.

Reporter: Panji Pratama
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top