Pemprov Sultra Tagih 800 Aset Daerah, Baru 1 Lahan 49 Hektare di Nanga-Nanga yang Kembali

Penulis: Panji Pratama  •  Kamis, 10 September 2026 | 07:46:01 WIB
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyatakan 800 aset daerah akan dilaporkan ke Kejati Sultra untuk pendampingan hukum.

KENDARI — Dari sekitar 800 aset yang masuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi, baru satu yang benar-benar kembali ke tangan pemerintah. Lahan 49 hektare di Nanga-Nanga, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, menjadi yang pertama diserahkan kembali.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyebut pihaknya sudah mengantongi nama-nama penguasa aset daerah tersebut. Pemprov akan melaporkan seluruh aset itu ke Kejati Sultra sekaligus meminta pendampingan hukum.

"Sebanyak 800 aset ini kita akan laporkan ke Kejati dan meminta pendampingan hukum agar bisa dikelola oleh pemerintah," kata Andi dalam keterangannya pada Rabu (9/9/2026).

Nanga-Nanga Baru Sepertiga yang Kembali

Kawasan Nanga-Nanga sendiri masih menyisakan pekerjaan panjang. Dari sekitar 1.000 hektare lahan milik pemerintah di kawasan itu, sekitar 700 hektare belum kembali dalam penguasaan Pemprov Sultra.

Penanganan aset lain akan disesuaikan dengan status dan persoalan hukum masing-masing. Pemprov tidak memakai satu pendekatan seragam untuk seluruh 800 aset.

Aset Strategis di Kendari yang Jadi Sorotan

Sejumlah aset yang menjadi perhatian berada di lokasi strategis Kota Kendari. Di antaranya lahan yang digunakan Universitas Sulawesi Tenggara, tanah lokasi Same Hotel di Jalan Edi Sabara, serta lahan yang dipakai pusat perbelanjaan di Jalan MT Hary.

Pemprov juga menyoroti lahan 7,2 hektare di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, yang digunakan Yayasan Ummushabri. Untuk aset ini, Pemprov telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejati Sultra.

Pemanfaatan Aset untuk Publik Jadi Arah Penataan

Penataan aset tidak berhenti pada pengembalian dokumen. Pemprov menargetkan aset yang selama ini belum dimanfaatkan optimal bisa mendukung penerimaan daerah maupun kepentingan publik.

"Kalau dimanfaatkan, bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Andi.

Kejati Sultra Utamakan Jalur Persuasif, tapi Siap Ultimum Remedium

Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta menegaskan pemanfaatan aset milik pemerintah oleh pihak lain tetap dimungkinkan sepanjang mengikuti mekanisme yang ditetapkan.

Khusus lahan yang digunakan Yayasan Ummushabri, Kejati akan lebih dulu mengupayakan penyelesaian secara persuasif. Jika pihak pengguna bersedia mengembalikan atau menyesuaikan pemanfaatannya dengan ketentuan, persoalan bisa selesai tanpa proses hukum lanjutan.

"Kalau tidak dilaksanakan dengan baik, maka terpaksa kami menggunakan ultimum remedium," ujar Sugeng.

Penataan 800 aset ini menyentuh tiga hal sekaligus: pencatatan administrasi, status penguasaan, dan kepastian hukum. Penyelesaian bertahap dengan memperhatikan status tiap aset menjadi syarat agar aset daerah kembali dikelola sesuai peruntukan.

Reporter: Panji Pratama
Sumber: ekonomi.republika.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top