Bahlil Siapkan Aturan Larang Orang Kaya Pakai BBM Subsidi, Cek Faktanya

Penulis: Lendra Saputra  •  Kamis, 17 September 2026 | 07:48:01 WIB

SULAWESI TENGGARA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah sedang memformulasikan aturan untuk melarang masyarakat mampu membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Aturan ini menyasar pemilik mobil mewah yang beralih dari Pertamax ke Pertalite, yang disebut menjadi salah satu pemicu antrean panjang di sejumlah SPBU, termasuk di Makassar. Bahlil menegaskan stok BBM nasional masih aman di atas batas minimal 18-20 hari, sehingga tidak ada kelangkaan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tengah menyusun regulasi baru yang membatasi pembelian BBM subsidi bagi kelompok masyarakat mampu. Kebijakan ini mencuat setelah muncul fenomena peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi jenis Pertamax ke BBM subsidi jenis Pertalite di berbagai daerah.

Bahlil menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Ia menilai peralihan pengguna BBM nonsubsidi ke BBM subsidi menjadi salah satu penyebab antrean di sejumlah SPBU secara nasional, termasuk di Makassar.

Alasan Pemerintah Batasi BBM Subsidi

Menurut Bahlil, banyak pemilik kendaraan mewah yang seharusnya membeli BBM nonsubsidi justru mengantre untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Kondisi ini dinilainya tidak adil bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama subsidi energi.

"Ya memang kita lagi ada memformulasikan aturannya. Makanya dalam berbagai kesempatan kan saya menganjurkan agar saudara-saudara saya yang mampu, yang mobilnya bagus, tolonglah kita jangan sampai memakai BBM subsidi," ujar Bahlil.

Selain peralihan konsumsi, Bahlil menyebut ada faktor lain yang memicu antrean panjang di SPBU wilayah Sulawesi. Ia tidak merinci seluruh faktor tersebut, namun menyatakan ada pihak-pihak yang sengaja mengantre dengan maksud tertentu.

"Kemudian yang terjadi di Sulawesi Selatan kemarin itu menjadi antrian panjang karena banyak faktor. Salah satu di antaranya adalah ada memang pihak-pihak, kan teman-teman media kan udah punya data. Ngantri di pompa bensin hanya untuk, ya ada maksud lain lah kira-kira begitu," katanya.

Dugaan Penimbunan dan Modus Tangki Diperbesar

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan pihaknya bersama aparat penegak hukum dan Pertamina sedang menggali dugaan penimbunan BBM di Makassar. Modus yang ditemukan adalah memperbesar kapasitas tangki kendaraan agar bisa menampung lebih banyak BBM dalam satu kali pengisian.

"Ya dia ngisi tapi tangkinya diperbesar, contohnya kayak gitu. Tangkinya ditambah yang harusnya kapasitasnya X, ditambah X plus 50%, X plus 75%. Contohnya gitu," ujar Laode.

Praktik ini memungkinkan pelaku membeli BBM subsidi dalam jumlah jauh melebihi kapasitas normal kendaraan, yang kemudian berpotensi dijual kembali atau dialihkan ke pihak lain. Penegak hukum masih mendalami kasus ini untuk menentukan apakah ada unsur pidana.

Stok BBM Nasional Masih Aman

Bahlil memastikan tidak ada kelangkaan BBM di tengah antrean yang terjadi di beberapa daerah. Menurutnya, cadangan stok BBM nasional berada dalam kondisi aman.

"BBM itu kan secara cadangan stok nasional kita kan dalam batas minimal nasional, 18-20 hari," terangnya.

Dengan cadangan 18-20 hari, pemerintah menilai pasokan BBM masih terkendali. Antrean yang muncul lebih disebabkan oleh lonjakan permintaan tidak wajar dan potensi penyalahgunaan, bukan karena kekurangan pasokan di tingkat nasional.

Status Aturan dan Langkah Selanjutnya

Hingga saat ini, aturan pembatasan pembelian BBM subsidi bagi masyarakat mampu masih dalam tahap formulasi. Belum ada informasi resmi mengenai bentuk regulasi, mekanisme verifikasi pembeli, maupun jadwal penerapannya.

Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan kebijakan ini dapat memantau kanal resmi Kementerian ESDM di www.esdm.go.id atau akun media sosial resmi kementerian. Informasi mengenai kriteria pembeli BBM subsidi, mekanisme pendataan, dan sanksi bagi pelanggar akan diumumkan setelah regulasi rampung.

Kementerian ESDM juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, seperti penimbunan atau pengisian berulang dengan tangki dimodifikasi. Laporan dapat disampaikan melalui call center Pertamina 135 atau kanal pengaduan Kementerian ESDM.

Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak yang mengaku dapat membantu mendapatkan akses BBM subsidi dengan syarat pembayaran tertentu. Tidak ada mekanisme pendaftaran berbayar untuk pembelian BBM subsidi, dan setiap pungutan liar terkait penyaluran BBM dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Reporter: Lendra Saputra
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top