Suahasil Pastikan Kanal Aduan Kemenkeu Tetap Terbuka Usai Transisi Menkeu

Penulis: Naufal Aditama  •  Jumat, 18 September 2026 | 15:33:01 WIB

SULAWESI TENGGARA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan seluruh saluran pengaduan di lingkungan Kementerian Keuangan tetap dibuka, termasuk kanal yang sebelumnya dikenal melalui program Lapor Pak Purbaya. Kepastian itu disampaikan di tengah transisi kepemimpinan di Kemenkeu, dengan Inspektorat Jenderal diminta menangani laporan yang masuk secara institusional.

Kepastian tersebut disampaikan Suahasil dalam konferensi pers APBN di Kemenkeu, Jumat (18/9). Ia menjawab langsung pertanyaan soal kelanjutan kanal aduan yang sempat identik dengan program Lapor Pak Purbaya.

"Masih bisa lapor ke Kementerian Keuangan. Berbagai macam channel laporan terbuka," ujar Suahasil.

Jalur Laporan yang Tetap Dibuka

Menurut Suahasil, saluran pengaduan terbuka untuk berbagai persoalan di lingkungan Kemenkeu, termasuk laporan terkait pajak serta kepabeanan dan cukai. Saluran di setiap unit eselon I juga dipastikan tetap berjalan.

Kemenkeu membuka kemungkinan menyusun daftar resmi kanal pengaduan agar masyarakat tahu jalur mana yang bisa dipakai. Langkah ini disebut sebagai respons atas tingginya perhatian publik terhadap mekanisme pelaporan di kementerian tersebut.

"Nanti karena saya tahu ini jadi concern, kalau perlu kita buatkan daftar channel untuk melaporkan segala sesuatu," ujarnya.

Penanganan Laporan Diserahkan ke Inspektorat Jenderal

Suahasil menegaskan laporan yang masuk akan ditangani secara institusional, bukan bergantung pada sosok menteri. Ia telah meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu meninjau laporan yang masuk secara keseluruhan dan memastikan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Pernyataan itu sekaligus menjawab kekhawatiran soal nasib kanal aduan setelah pergantian menteri. Selama ini kanal tersebut lekat dengan figur Purbaya, sehingga muncul pertanyaan apakah mekanismenya akan tetap berjalan atau ikut berubah.

Sinergi Antarunit Jadi Kunci Pengelolaan APBN

Dalam kesempatan sama, Suahasil menyinggung pentingnya sinergi antarunit di Kemenkeu. Menurutnya, kementerian tidak bisa bekerja sendiri-sendiri karena pengelolaan APBN melibatkan berbagai fungsi yang saling berkaitan.

"Yang namanya Kementerian Keuangan itu bekerja secara sinergi. Enggak bisa satu unit hanya bekerja melihat bidang tugasnya sendiri saja," ujar Suahasil.

Ia mencontohkan pengelolaan utang dan pembayaran bunga utang yang melibatkan unit berbeda. Begitu pula pengelolaan kas pemerintah dan penempatan dana di perbankan, yang perlu mempertimbangkan penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, PNBP, serta kebutuhan pembiayaan.

Sinergi juga dibutuhkan dengan kementerian dan lembaga lain serta otoritas sektor keuangan. Koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan berjalan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Kinerja APBN hingga Akhir Agustus 2026

Dalam paparan APBN, Suahasil menyampaikan kinerja fiskal hingga akhir Agustus 2026 masih berjalan sesuai jalur yang ditetapkan. Berikut rinciannya:

  • Pendapatan negara: Rp 2.055,6 triliun
  • Belanja negara: Rp 2.295,7 triliun
  • Defisit APBN: Rp 240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB

Suahasil menegaskan pengelolaan APBN dilakukan dengan menjaga kredibilitas, memperkuat pendapatan, membuat belanja semakin efektif dan produktif, serta mengelola defisit secara sehat dan terkendali.

Pola kerja bersama tersebut, katanya, merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas pengelolaan APBN. Komunikasi tidak hanya dilakukan menteri, tetapi juga setiap unit eselon I Kemenkeu dengan mitra kerjanya masing-masing.

"Kalau tadi saya bilang komunikasi adalah kredibilitas, bukan hanya komunikasi menteri dengan setiap sebulan sekali. Di dalam APBN kita bukan komunikasi menteri saja, tapi komunikasi dari setiap unit eselon satu di Kementerian Keuangan dengan mitra-mitra kerjanya," ujarnya.

Reporter: Naufal Aditama
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top