SULAWESI TENGGARA — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi marketplace berlaku 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir 31 Oktober. Tarif 0,5% dari peredaran bruto penjual dinilai ekonom berpotensi menggerus margin UMKM bermargin tipis jika batas omzet Rp 500 juta tidak benar-benar efektif melindungi usaha mikro.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kebijakan ini akan dijalankan mengikuti ketentuan yang berlaku dan kesiapan platform. Empat lokapasar yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
"Pajak Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti inshaaAllah 1 November akan kami berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujar Bimo usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9).
Bimo menambahkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan arahan khusus soal penerapan pungutan ini. Kebijakan masih mengacu pada keputusan terakhir mengenai penundaan hingga 31 Oktober 2026.
Dasar hukum pemungutan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Alur pemungutannya berjalan di dalam sistem platform:
Kewajiban pungutan hanya menyasar penjual dengan omzet di atas Rp 500 juta dalam satu tahun. Penjual di bawah ambang tersebut tidak dikenai pemungutan.
Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman menilai tarif 0,5% relatif rendah. Namun ia mengingatkan penghitungan pajak berbasis omzet tetap berisiko bagi UMKM bermargin tipis, karena pungutan tidak melihat laba bersih usaha.
"Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru," kata Rizal dikutip dari Antara, Minggu (20/9).
Rizal menekankan ketentuan batas omzet Rp 500 juta per tahun harus benar-benar efektif melindungi usaha mikro. Tanpa perlindungan itu, pajak marketplace berpotensi menggerus margin, mendorong kenaikan harga, atau membuat pelaku usaha memilih bertransaksi di luar ekosistem marketplace formal.
Biaya kepatuhan menjadi sorotan lain. Rizal mendorong platform menangani seluruh proses pemungutan, penyediaan bukti potong, hingga integrasi pelaporan secara otomatis. Dengan begitu, pelaku UMKM bisa berjualan seperti biasa tanpa prosedur administrasi tambahan.
"Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin," ujar Rizal.
Bagi pelaku usaha, tiga hal perlu dicermati menjelang 1 November. Pertama, memastikan omzet tahunan tetap terpantau untuk mengetahui apakah masuk kategori pemungutan. Kedua, menyiapkan NIK dan NPWP yang terintegrasi dengan akun penjual di platform. Ketiga, menghitung ulang struktur harga jika pungutan 0,5% ingin dialihkan sebagian ke konsumen.
Pemerintah sendiri masih menunggu kesiapan teknis platform. Sejumlah pelaku pasar menanti apakah keempat lokapasar yang ditunjuk mampu menyelesaikan integrasi sistem pemungutan, pelaporan, dan penerbitan bukti potong sebelum tenggat akhir Oktober.