SULAWESI TENGGARA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memindahkan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ke 28 Oktober 2026, mundur dari rencana semula 15 September. Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyebut agenda rapat masih cair, termasuk kemungkinan membahas demutualisasi bursa. Penundaan terjadi karena BEI menunggu penerbitan Peraturan OJK soal demutualisasi yang baru rampung pertengahan September.
Kepastian agenda RUPSLB baru muncul setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia. Aturan itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026 dan terdiri atas 9 bab serta 37 pasal.
Iding belum bisa memastikan apakah demutualisasi bakal masuk dalam daftar pembahasan rapat pemegang saham mendatang. Menurutnya, RUPSLB memang agenda rutin yang digelar bursa setiap tahun.
"Tapi belum tahu bahas demutualisasi atau enggak," kata Iding di Gedung BEI, Selasa (22/9).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya menyatakan penundaan RUPSLB dilakukan karena bursa masih menunggu POJK mengenai demutualisasi. Sebelum penundaan ini, BEI sudah menggelar RUPSLB pada pertengahan Agustus dengan agenda perombakan pengurus.
POJK 13/2026 memuat sejumlah pokok pengaturan yang jadi dasar hukum demutualisasi, mulai dari saham bursa efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, pelaksanaan demutualisasi, hingga pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis. Aturan ini juga mengatur pembagian dividen dan laporan bursa efek.
Sejumlah ketentuan dirancang untuk menjaga independensi BEI sekaligus memperkuat pengawasan OJK. Poin paling krusial adalah pemisahan kepemilikan saham dari keanggotaan bursa, dengan batas maksimal 5% saham beredar per pemegang saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menilai demutualisasi merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia. Dia menegaskan langkah ini tidak sekadar mengubah struktur kepemilikan bursa.
"Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas dan percepatan pengembangan bagi bursa efek," kata Hasan dalam keterangan resmi dikutip Senin (21/9).
Bagi anggota bursa, aturan ini mengubah peta kekuatan di BEI. Selama ini kepemilikan bursa melekat pada keanggotaan, sehingga anggota bursa otomatis menjadi pemegang saham. Setelah demutualisasi, dua posisi itu dipisah dan porsi tiap pihak dibatasi 5%.
Investor strategis dan publik berpeluang masuk ke struktur kepemilikan BEI lewat skema yang diatur POJK. Namun, dominasi satu pihak dicegah lewat kewajiban persetujuan OJK untuk kepemilikan di atas 5% dan larangan kepemilikan mayoritas.
Hasan menyebut demutualisasi membangun bursa yang lebih transparan, efisien, dan inovatif. Peraturan ini juga menegaskan independensi BEI tetap dijaga, sementara fungsi pengaturan dan pengawasan pasar modal sepenuhnya berada di tangan OJK.
Jadwal 28 Oktober 2026 memberi waktu sekitar lima pekan bagi BEI dan pemegang saham untuk menyiapkan agenda rapat. Pasar menantikan apakah demutualisasi akhirnya masuk sebagai mata acara resmi atau kembali ditunda menunggu kesiapan seluruh pihak.