SULAWESI TENGGARA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi pihaknya telah menerima dan tengah mempelajari surat permohonan JC dari Sony Sonjaya. “Kami mempelajari (permohonan JC). Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami,” kata Syarief di Kejagung, Jumat (12/6) malam.
Syarief menjelaskan, penerimaan status JC tidak otomatis diberikan. Penyidik akan menguji dua hal utama: substansi keterangan yang akan diungkap dan kesesuaiannya dengan alat bukti yang sudah dikantongi. “Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” ujarnya.
Dari keterangan Sony, penyidik akan menentukan apakah ada peran pihak lain yang lebih besar dalam tata kelola program MBG. “Itu sedang kami pelajari,” kata Syarief menambahkan.
Penasihat hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya tidak berniat menghindar dari proses hukum. Justru, kata dia, Sony ingin menjadi kunci pembuka kasus yang menjeratnya bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung. “Kami bukan mau menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” kata Krisna di Gedung Bundar, Senin (8/6).
Krisna membeberkan bahwa kliennya telah menyampaikan 26 nama tokoh yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan tata kelola MBG tahun 2025-2026. Jumlah itu, menurutnya, baru sebagian kecil dari keseluruhan pihak yang akan diungkap. “Artinya bahwa kami bekerja sama kepada penyidik untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar dari pada sebuah program presiden,” ujarnya.
Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026, sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jajaran pimpinan BGN. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Dua tersangka tambahan adalah Asep Yusuf Somantri (pihak swasta) dan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang merupakan vendor motor listrik merek “Emmo” yang digunakan BGN. Keduanya ditetapkan pada 6 dan 12 Juni 2026.
Syarief menegaskan, pemeriksaan terhadap Sony tidak akan berhenti pada pengumpulan nama. “Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini (permohonan JC) kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” kata Syarief.
Penyidik Jampidsus akan menggali detail peran, aliran dana, dan dokumen pendukung dari setiap nama yang disebut. Keputusan apakah Sony resmi menyandang status JC akan ditentukan setelah pemeriksaan dan pencocokan dengan barang bukti yang sudah ada.