SULAWESI TENGGARA — Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan jadwal pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya sudah ditetapkan, meski belum merinci hari pastinya. "Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya," kata Anang di gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Konfirmasi Bukti dan Klaim 26 Nama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan pemeriksaan pekan depan bertujuan mencocokkan alat bukti yang dimiliki penyidik dengan informasi yang akan disampaikan Sony. "Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kita," ujar Syarief.
Pernyataan ini menanggapi laporan bahwa Sony telah menyerahkan 26 nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Gizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Syarief menegaskan pihaknya masih mendalami daftar tersebut. "Kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa Saudara SS yang mengajukan JC itu ya," tegasnya.
Penyidik Masih Mempelajari Permohonan JC
Syarief mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik masih mempelajari permohonan JC yang diajukan Sony. Kejagung akan membandingkan bukti yang sudah dikantongi dengan informasi baru dari Sony. "Karena kan Saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya," jelas Syarief.
Ia menambahkan pemeriksaan akan dilakukan secepatnya tanpa merinci hari pasti. "Secepatnya, nanti kita sampaikan. Secepatnya," pungkas dia.
Kuasa Hukum: 20 Lebih Nama Sudah Diserahkan ke BAP
Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, sebelumnya menyatakan kliennya telah menyerahkan lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Nama-nama itu, menurut Krisna, sudah tercantum dalam BAP saat pemeriksaan sebelumnya. "Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama) udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Krisna menambahkan surat pengajuan JC sudah ditandatangani dan diserahkan ke Kejagung. Ia berharap status JC dapat dikabulkan untuk memudahkan pengembangan penyidikan. "(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, dan sudah saya serahkan (ke Kejagung). Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan penyidikan lebih mudah," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola BGN ini mencuat setelah Kejagung menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka. Pengajuan JC oleh Sony menjadi kunci untuk membuka keterlibatan pihak lain yang lebih luas dalam perkara tersebut.