KENDARI — Polemik soal retribusi parkir di titik-titik tertentu di Kota Kendari akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pemerintah kota. Dishub Kota Kendari menegaskan bahwa kebijakan yang tengah berjalan tidak menyasar kendaraan yang sedang mengantre solar atau BBM lainnya di SPBU.
Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan itu secara spesifik mengatur retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Dalam Perda tersebut, tarif yang dikenakan bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, tarifnya Rp2.000. Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp5.000, roda enam Rp10.000, dan truk kontainer gandeng senilai Rp15.000.
Namun, Paminuddin menekankan bahwa rekomendasi lokasi pemungutan yang diterbitkan Dishub tidak pernah menyasar kendaraan yang tengah mengantre di SPBU. "Objek retribusi adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam waktu cukup lama, bukan kendaraan yang sedang mengantre di SPBU," tegasnya dalam pernyataan resmi.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah bahu Jalan H. Alala, tepat di depan kawasan SPBU dengan area parkir di sisi pesisir. Panjang area tersebut mencapai kurang lebih 200 meter. Kawasan itu, menurut Paminuddin, selama ini kerap digunakan masyarakat untuk memarkir kendaraan dalam waktu lama, sehingga memenuhi kriteria sebagai objek retribusi.
Penetapan titik retribusi itu sendiri dilakukan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama pemerintah kelurahan, ketua RT, serta RW setempat. Langkah ini diambil bukan hanya untuk menertibkan lalu lintas, tetapi juga untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Paminuddin menilai anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa retribusi dikenakan kepada kendaraan pengantre solar di SPBU tidak sesuai dengan substansi kebijakan. "Yang dipungut retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir, bukan kendaraan yang berada dalam antrean pelayanan SPBU," ujarnya.
Dishub Kota Kendari memastikan seluruh pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan sesuai ketentuan Perda yang berlaku dan hanya pada titik-titik yang telah ditetapkan secara resmi. Paminuddin berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri kesalahpahaman masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum.