Dishub Kendari Tegaskan Retribusi Parkir di Bahu Jalan Tidak Dikenakan untuk Antrean SPBU, Berlaku untuk Semua Kendaraan

Penulis: Panji Pratama  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 12:21:31 WIB
Dishub Kota Kendari menegaskan retribusi parkir di bahu jalan tidak dikenakan terhadap kendaraan yang sedang mengantre di SPBU.

KENDARI — Polemik soal retribusi parkir di titik-titik tertentu di Kota Kendari akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pemerintah kota. Dishub Kota Kendari menegaskan bahwa kebijakan yang tengah berjalan tidak menyasar kendaraan yang sedang mengantre solar atau BBM lainnya di SPBU.

Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan itu secara spesifik mengatur retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Tarif Retribusi: Rp2.000 untuk Motor hingga Rp15.000 untuk Kontainer

Dalam Perda tersebut, tarif yang dikenakan bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, tarifnya Rp2.000. Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp5.000, roda enam Rp10.000, dan truk kontainer gandeng senilai Rp15.000.

Namun, Paminuddin menekankan bahwa rekomendasi lokasi pemungutan yang diterbitkan Dishub tidak pernah menyasar kendaraan yang tengah mengantre di SPBU. "Objek retribusi adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam waktu cukup lama, bukan kendaraan yang sedang mengantre di SPBU," tegasnya dalam pernyataan resmi.

Lokasi Parkir di Bahu Jalan H. Alala Sepanjang 200 Meter

Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah bahu Jalan H. Alala, tepat di depan kawasan SPBU dengan area parkir di sisi pesisir. Panjang area tersebut mencapai kurang lebih 200 meter. Kawasan itu, menurut Paminuddin, selama ini kerap digunakan masyarakat untuk memarkir kendaraan dalam waktu lama, sehingga memenuhi kriteria sebagai objek retribusi.

Penetapan titik retribusi itu sendiri dilakukan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama pemerintah kelurahan, ketua RT, serta RW setempat. Langkah ini diambil bukan hanya untuk menertibkan lalu lintas, tetapi juga untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Dishub Berharap Masyarakat Tak Salah Paham

Paminuddin menilai anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa retribusi dikenakan kepada kendaraan pengantre solar di SPBU tidak sesuai dengan substansi kebijakan. "Yang dipungut retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir, bukan kendaraan yang berada dalam antrean pelayanan SPBU," ujarnya.

Dishub Kota Kendari memastikan seluruh pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan sesuai ketentuan Perda yang berlaku dan hanya pada titik-titik yang telah ditetapkan secara resmi. Paminuddin berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri kesalahpahaman masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum.

Reporter: Panji Pratama
Sumber: kolomrakyat.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top