Pencarian

Sopir Antre Solar di SPBU Teratai Kendari Dipungut Retribusi Parkir Rp 5.000, Dishub Terbitkan Rekomendasi Resmi

Rabu, 29 Juli 2026 • 14:17:01 WIB
Sopir Antre Solar di SPBU Teratai Kendari Dipungut Retribusi Parkir Rp 5.000, Dishub Terbitkan Rekomendasi Resmi
Antrean kendaraan pengisi solar bersubsidi terlihat memanjang di SPBU Teratai, Kendari, usai diberlakukannya retribusi parkir.

KENDARI — Antrean panjang kendaraan pengisi solar bersubsidi di SPBU Teratai, Kelurahan Bonggoeya, kini harus dibayar. Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan retribusi parkir bagi kendaraan roda empat dan roda enam yang menunggu giliran mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di lokasi tersebut.

Kebijakan ini berlaku sejak Rabu (29/7/2026) berdasarkan surat Rekomendasi Pengelolaan Wilayah Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Kendari Nomor 500.11.33/107/VII/2026. Dalam surat itu, Kepala Dishub Kendari, Paminuddin, memberikan izin kepada Dedy selaku penanggungjawab untuk mengelola area parkir seluas 200 meter persegi di depan SPBU Teratai.

Tarif Rp 5.000 untuk Mobil, Rp 1.000 untuk Truk

Petugas SPBU Teratai, Rudi, membenarkan bahwa tarif yang dikenakan berbeda untuk setiap jenis kendaraan. "Mobil kecil (kendaraan roda empat) itu Rp 5.000, dan roda enam itu dikenakan Rp 1.000," ungkap Rudi, Rabu (29/7/2026).

Dalam rekomendasi tersebut, Dishub menunjuk empat juru parkir—Fachrul A. S.Ip, Andi Haris, R. Hardiat. P, dan Hendra—masing-masing sebagai koordinator wilayah. Mereka diwajibkan menggunakan karcis retribusi, seragam rompi parkir, ID card, pluit, dan lampu lalu lintas saat bertugas. Setiap bulan, pengelola wajib menyetor penerimaan retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Kendari dengan rincian 650 lembar karcis nominal Rp 5.000 untuk mobil.

Sopir Keberatan: "Ini Diskriminasi, Kenapa Hanya Solar?"

Kebijakan ini langsung menuai protes dari para sopir yang mengantre solar. Anwar, perwakilan sopir, menilai pemungutan retribusi tidak adil karena hanya diberlakukan kepada pengantre solar, sementara pengantre Pertalite di SPBU yang sama tidak dikenakan biaya serupa.

"Andaikan ini tarif parkiran merata, pastinya kami sangat mendukung karena ini juga sebagai upaya meningkatkan PAD. Tapi ini ada semacam diskriminasi, karena ini hanya diberlakukan di SPBU Teratai," ujar Anwar.

Ia menambahkan, kendaraan pengantre Pertalite justru parkir di bahu jalan bahkan hingga ke badan jalan, sementara pengantre solar parkir di luar bahu jalan. "Kenapa ini tidak dikenakan juga kepada pengantre Pertalite?" sambungnya.

Senada, sopir lain bernama Akbar merasa sangat dirugikan. "Kami harap Pemerintah Kota Kendari lebih bijak dalam membuat kebijakan, jangan mempersulit masyarakat," ujarnya.

Rencana Aksi: Sopir Akan Datangi Kantor Wali Kota

Menanggapi kebijakan yang dinilai memberatkan, para sopir berencana mendatangi Kantor Wali Kota Kendari dalam waktu dekat. Mereka ingin mempertanyakan dasar hukum dan kejelasan aturan pemungutan retribusi parkir bagi pengantre solar bersubsidi.

Dalam surat rekomendasi Dishub, disebutkan bahwa pengelola parkir dilarang membawa senjata tajam dan mengonsumsi narkoba serta alkohol. Rekomendasi juga akan dicabut jika pengelola tidak menyetor retribusi selama tujuh hari berturut-turut.

Bagikan
Sumber: telisik.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks