HMI Kendari Desak Audit Independen Tata Kelola PT Vale di Pomalaa, Lima Instansi Diminta Turun Tangan

Penulis: Mirza Fachri  •  Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:13:31 WIB
HMI MPO Cabang Kendari menyampaikan pernyataan pers terkait desakan audit independen tata kelola PT Vale di Pomalaa.

KENDARI — HMI MPO Cabang Kendari menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang bersumber dari aktivitas korporasi. Organisasi kemahasiswaan itu meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait tidak menutup mata terhadap situasi yang berkembang di sekitar area operasi PT Vale Indonesia Tbk di Pomalaa.

Kepala Bidang Advokasi dan Pergerakan HMI MPO Cabang Kendari, Gito Roles, menegaskan bahwa setiap pihak yang bekerja untuk dan atas nama perusahaan harus diperiksa secara independen. Hal ini mencakup vendor, subkontraktor, maupun mitra bisnis lain yang beroperasi di lapangan.

“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan perusahaan, vendor, subkontraktor, atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam tindakan yang memicu benturan sosial, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026) malam.

Lima Instansi yang Didorong Lakukan Pemeriksaan

Dalam pernyataannya, HMI MPO Kendari secara spesifik menyasar sejumlah lembaga untuk turun melakukan audit. Mereka adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta mengambil peran aktif. Jika ditemukan pelanggaran hukum atau kelalaian perusahaan dalam mengawasi mitra kerjanya, sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai ketentuan berlaku harus dijatuhkan.

Investasi Tidak Boleh Picu Konflik Sosial

Gito menekankan bahwa kehadiran investasi semestinya menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya. Menurutnya, seluruh aktivitas perusahaan—termasuk yang dijalankan melalui vendor maupun mitra kerja—harus berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia.

HMI MPO mendasarkan desakan ini pada Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas rasa aman serta tanggung jawab negara dalam melindungi warga negara. Organisasi ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional sampai ada langkah nyata dari pemerintah. Investasi harus menghadirkan kesejahteraan, kepastian hukum, dan keadilan, bukan menjadi ruang yang memperuncing konflik di tengah masyarakat,” tandas Gito.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Vale Indonesia Tbk maupun instansi pemerintah yang disebut dalam pernyataan HMI MPO.

Reporter: Mirza Fachri
Sumber: terassultra.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top