Polres Muna Evakuasi Pelaku Curanmor yang Dihajar Massa di Katobu, Sempat Dilarikan ke RS

Penulis: Panji Pratama  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:04:02 WIB
Petugas evakuasi pelaku curanmor berinisial ARK yang dihajar massa di Katobu, Muna, sebelum dilarikan ke RS dr LM Baharuddin.

MUNA — Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Muna berakhir dengan tindakan main hakim sendiri oleh warga. Seorang pria berinisial ARK (35) harus dilarikan ke rumah sakit setelah dihajar massa di simpangan Jalan Rambutan-Jambu Mete, Kecamatan Katobu, pada Minggu (23/8/2026).

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser Bharakati Polres Muna yang dipimpin Aipda Asra bersama piket Pamapta bergerak cepat mengevakuasi pelaku yang saat itu dalam kondisi terbaring di aspal. Korban penganiayaan oleh massa tersebut kemudian dibawa ke RS dr LM Baharuddin karena mengalami luka-luka di bagian wajah dan mulut.

Beraksi Saat Dini Hari, Korban dan Warga Lakukan Pencarian

Pencurian itu terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Diponegoro. ARK, warga Jalan Jambu Mete, Kelurahan Wamponiki, diketahui mencuri sepeda motor milik rekannya sendiri.

Korban yang dibantu warga sekitar kemudian melakukan pencarian. Upaya itu membuahkan hasil pada keesokan harinya, Minggu (23/8/2026), ketika terduga pelaku ditemukan bersama sepeda motor jenis Yamaha Fazzio warna putih milik korban.

Pelaku Diamankan di Polres Setelah Kondisi Membaik

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhamad Djufri, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa setelah kondisi pelaku membaik, ARK langsung diamankan di Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Setelah membaik, pelaku langsung diamankan di Polres untuk menjalani proses hukum," ujar Iptu Muhamad Djufri, Selasa (25/8/2026).

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ARK dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e subsider Pasal 476 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aksi main hakim sendiri tetap berisiko hukum bagi siapa pun yang melakukannya, terlepas dari kesalahan terduga pelaku. Polres Muna mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak di luar hukum dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi tindak kriminal.

Reporter: Panji Pratama
Sumber: telisik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top