ATSI Hadap Komdigi, Refund Kuota Internet Dinilai Sulit Diterapkan

Penulis: Mirza Fachri  •  Selasa, 29 September 2026 | 10:20:01 WIB
ATSI menemui Komdigi di Jakarta untuk mengklarifikasi implementasi perlindungan sisa kuota internet.

SULAWESI TENGGARA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menemui Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Senin (28/9), untuk mengklarifikasi implementasi perlindungan sisa kuota yang dinilai sulit dijalankan. Operator seluler mengaku sudah memenuhi kewajiban rollover sesuai tenggat Komdigi, tetapi mekanisme refund kuota ke rupiah masih menjadi ganjalan utama karena tidak ada dasar konversi yang jelas.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyatakan pertemuan dengan Komdigi membahas progres mekanisme perlindungan sisa kuota pelanggan sekaligus mempertanyakan sejumlah poin dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Sebelum menghadap Komdigi, ATSI memastikan seluruh operator seluler telah menyediakan fitur akumulasi kuota atau rollover sesuai tenggat yang ditetapkan pemerintah pada 28 September 2026. Pelaporan progres implementasi tengah disiapkan asosiasi untuk diserahkan ke kementerian.

Poin 2 dan 3 SE Menkomdigi yang Dipertanyakan

Marwan menyoroti dua poin dalam surat edaran yang menurutnya masih menimbulkan kerancuan. Poin kedua dan ketiga mengatur kewajiban operator melindungi sisa kuota internet yang belum terpakai, baik prabayar maupun pascabayar, serta memastikan sisa kuota dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.

Bentuk perlindungan yang diminta mencakup sejumlah opsi: akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund. ATSI menilai perlu kejelasan apakah operator dapat memilih salah satu mekanisme atau harus menyediakan seluruhnya.

"Kalo ngomong lihat SE-nya, itu kan ada hal yang memang perlu kita diksusikan ke Komdigi minta klarifikasi. Poin 2 dan 3 itu perlu diklarifikasikan," kata Marwan kepada awak media di Jakarta, Senin (28/9).

Refund Kuota Jadi Titik Paling Rumit

Dari sejumlah opsi perlindungan, pengembalian dana dinilai paling sulit dieksekusi. Marwan menjelaskan kuota internet tidak memiliki nilai tukar yang jelas seperti mata uang, sehingga tidak ada dasar konversi untuk mengubah sisa kuota menjadi rupiah.

"Contoh yang sulit untuk kita laksanakan, refund kuota. Direfund jadi rupiah lagi. Konversinya apa? Kalau mata uang asing ada konversinya. Kalau kuota kan enggak ada konversi, market, pasarnya. Itu yang sulit untuk dilaksanakan," tambahnya.

ATSI juga menyoroti pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-XXII/2025 tertanggal 23 Juli 2026 yang menyebut frasa "di antaranya" dalam daftar bentuk perlindungan pelanggan. Frasa itu, menurut Marwan, membuka ruang tafsir soal mekanisme mana yang wajib dipenuhi operator.

Perubahan Sistem Billing Butuh 3-6 Bulan

Penerapan aturan ini tidak bisa dilakukan instan. Marwan menyebut setiap operator memiliki puluhan hingga ratusan produk dengan mekanisme berbeda, sehingga bentuk perlindungan harus disesuaikan per produk. Perubahan pada sistem billing menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.

"Yang harus dipertimbangkan adalah merubah sistem billing IT. Ini butuh waktu. Ini (ada) 2 juta pengguna, puluhan produk, bahkan tiga ratusan produk. Jangan sampai billingnya konflik, masyarakat juga bingung," jelasnya.

Estimasi waktu pengembangan sistem billing bervariasi antaroperator, berkisar tiga hingga enam bulan tergantung kompleksitas sistem dan bentuk perlindungan yang dipilih. Operator juga disebut telah menyediakan perlindungan bagi pelanggan non-rollover sebagai bentuk kepatuhan sementara.

ATSI menegaskan pembahasan dengan Komdigi masih berlanjut. Kejelasan regulasi diperlukan agar operator punya kepastian teknis sebelum memperluas cakupan perlindungan sisa kuota ke seluruh produk prabayar dan pascabayar.

Reporter: Mirza Fachri
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top