BAUBAU — Jamil menyambangi kantor Satresnarkoba Polres Baubau pada Rabu malam (7/10/2026) untuk mengonfirmasi penanganan kasus narkotika. Sesampainya di salah satu ruangan, ia mendapati sejumlah petugas diduga sedang menggelar pesta miras bersama dua wanita yang diketahui warga sipil.
Jamil lalu mendokumentasikan botol miras di lokasi memakai telepon seluler miliknya sebagai bahan konfirmasi penegakan kode etik. Aksi dokumentasi itu direspons brutal oleh oknum anggota polisi yang berada di ruangan.
HP Dirampas, Rekaman Dihapus, Korban Ditindih dan Dipukul
Korban menyebut telepon selulernya dirampas paksa dan rekaman video di dalamnya dihapus. Ia juga mengaku sempat dibentak, diintimidasi, ditindih, dan dipukul.
"HP saya dirampas paksa, rekaman videonya dihapus. Saya sempat dibentak, diintimidasi, ditindih, dan dipukul," ungkap Jamil saat memberikan keterangan.
Selain kekerasan fisik dan perampasan alat kerja, Jamil sempat disekap di dalam ruangan. Ia baru bisa keluar setelah memukul kaca jendela untuk memancing perhatian rekan sesama jurnalis yang berada di luar gedung.
Korban kemudian menjalani pemeriksaan visum di RSUD Palagimata Baubau untuk melengkapi laporan polisi.
Jurnalis Sultra Turun ke Jalan, Tuntut Pelaku Dipecat Tidak Hormat
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menggelar unjuk rasa di depan Markas Polda Sultra pada Jumat (9/10/2026). Mereka mengecam tindakan premanisme oknum penegak hukum dalam aksi tersebut.
Aliansi pers mendesak Kapolda Sultra tidak hanya menjatuhkan sanksi disiplin, tetapi memproses pidana murni serta memecat secara tidak hormat para oknum yang terlibat pengeroyokan dan penyekapan. Mereka juga mendorong penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Selain itu, para jurnalis menuntut kepolisian memberikan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan penuh bagi korban beserta keluarganya pasca-kejadian.
Polda Sultra Turunkan Propam, Tiga Oknum Diamankan
Polda Sultra menyatakan telah menerjunkan tim Propam dan penyidik internal untuk menangani kasus ini secara terbuka. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto, menegaskan pihaknya tidak akan melindungi anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik institusi.
Menurut Iis, para oknum yang diduga terlibat dugaan penganiayaan terhadap Jamil telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sultra. Pihak Polres Baubau juga menyampaikan permohonan maaf terbuka atas peristiwa tersebut dan berkomitmen menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polda Sultra.