SULAWESI TENGGARA — PT Raden Reza Adi menuntut BYD membayar ganti rugi Rp 9.515.800.000.000 karena memakai merek Denza di Indonesia. Gugatan terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak awal September 2026. Penggugat mengklaim sebagai pemegang hak eksklusif merek Denza nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12.
Gugatan menyasar tujuh pihak sekaligus. Selain BYD Company Limited, PT Raden Reza Adi menarik PT BYD Motor Indonesia dan PT BYD Auto Indonesia sebagai tergugat. Jaringan dealer ikut masuk daftar: PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), dan PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).
Denza Terdaftar Lebih Dulu atas Nama Penggugat
Dokumen gugatan menyebut merek Denza sudah didaftarkan PT Raden Reza Adi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran mencakup kelas barang 12, kategori kendaraan beserta komponennya. Penggugat memakai status itu sebagai dasar menilai BYD tidak berhak memakai nama Denza di pasar Indonesia.
Kuasa hukum penggugat menilai penggunaan merek Denza oleh BYD mengeksploitasi nilai komersial yang melekat pada merek tersebut. Dalam petitum, perbuatan itu dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil.
Angka Kerugian yang Diminta ke Majelis Hakim
Nominal ganti rugi yang diajukan mencapai Rp 9.515.800.000.000 atau sekitar Rp 9,5 triliun. Penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika. Angka itu tertulis lengkap dalam petitum sebagai kerugian materiil akibat pemakaian merek tanpa hak.
Selain uang, ada tuntutan nonmateriil yang tak kalah berat. PT Raden Reza Adi meminta BYD menghentikan seluruh kegiatan importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi kendaraan bermerek Denza. Promosi di media cetak maupun media sosial termasuk yang diminta dihentikan.
Produk Denza Diminta Ditarik dari Indonesia
Poin paling berdampak bagi konsumen ada di petitum kedelapan. Penggugat menuntut BYD menarik seluruh produk yang dihasilkan dari pelanggaran merek dan sudah beredar di Indonesia. Permohonan itu diajukan jika majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan para tergugat beriktikad tidak baik karena memakai merek Denza tanpa hak. Status pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas merek Denza untuk wilayah hukum Indonesia turut diminta ditegaskan dalam putusan.
Duduk Perkara dan Status Perkara
Perkara ini masuk ranah sengketa kekayaan intelektual, bukan sengketa konsumen biasa. Gugatan didaftarkan lewat jalur Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, lembaga yang menangani sengketa merek di Indonesia. Tujuh pihak yang ditarik sebagai tergugat menunjukkan sengketa menyentuh rantai distribusi, bukan cuma prinsipal.
Belum ada keterangan resmi dari BYD soal gugatan ini. Petitum penggugat juga memuat klausul ex aequo et bono, permintaan agar majelis hakim memberi putusan yang seadil-adilnya bila berpendapat lain. Sidang perdana dan agenda jawaban tergugat belum masuk dalam bahan perkara.
Bagi pemilik atau calon pembeli Denza di Indonesia, status perkara ini layak dipantau. Kalau gugatan dikabulkan penuh, konsekuensinya bukan hanya soal ganti rugi, tapi juga kelanjutan penjualan dan layanan purnajual kendaraan bermerek tersebut di pasar lokal.