KENDARI — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, memimpin langsung rapat harmonisasi Raperbup Kabupaten Buton tersebut. Rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton dan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra. Agenda difokuskan pada penyelarasan materi muatan Raperbup tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya.
Proses pengharmonisasian menyoroti tiga aspek utama. Pertama, ketaatan hierarki hukum agar Raperbup tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Kedua, ketepatan kriteria penerima bantuan rumah swadaya. Ketiga, kelayakan prosedur penyaluran bantuan.
Ketiga aspek itu dinilai menentukan agar program pembangunan rumah swadaya memiliki payung hukum yang kuat. Program juga diharapkan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Buton.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan program sosial daerah. Menurutnya, Kanwil Kemenkum Sultra terus mengawal penyusunan produk hukum daerah.
"Kanwil Kemenkum Sultra terus mengawal penyusunan produk hukum daerah agar senantiasa harmonis dan berdaya guna," tegas Topan Sopuan.
Pernyataan itu menempatkan harmonisasi sebagai tahap yang tidak bisa dilewati sebelum Raperbup ditetapkan. Tanpa harmonisasi, materi muatan berisiko tumpang tindih dengan regulasi lain.
Raperbup Buton mengatur petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pembangunan rumah swadaya. Materi yang dibahas mencakup siapa warga yang berhak menerima, bagaimana prosedur penyaluran dijalankan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Pembahasan kriteria penerima bantuan menjadi bagian yang paling menentukan. Kesalahan merumuskan kriteria berpotensi membuat bantuan tidak sampai ke warga yang benar-benar membutuhkan.
Prosedur penyaluran juga dibedah agar tidak menimbulkan celah penyimpangan. Pemerintah Kabupaten Buton mengikuti rapat ini untuk memastikan rancangan yang dibawa sudah selaras dengan kebutuhan daerah.
Hasil harmonisasi menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Buton sebelum Raperbup ditetapkan. Kanwil Kemenkum Sultra berperan sebagai pengawal agar produk hukum daerah tetap harmonis dan berdaya guna.
Program bantuan pembangunan rumah swadaya menyasar warga yang membangun atau memperbaiki rumah secara mandiri. Payung hukum yang rapi menentukan apakah program sosial ini bisa berjalan konsisten dari tahun ke tahun.