ANDOOLO — Rancangan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Konawe Selatan mulai memasuki tahap pembahasan awal. Kanwil Kemenkum Sultra memastikan regulasi yang tengah disusun tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tim narasumber dari Kanwil Kemenkum Sultra dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad. Ia didampingi jajaran perancang peraturan perundang-undangan dari instansi yang sama.
Fokus Pendampingan: Harmonisasi Regulasi Daerah
Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Khususnya, untuk memastikan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Masukan yang diberikan mencakup peninjauan teknis pembentukan regulasi. Dengan begitu, substansi pajak dan retribusi daerah yang diatur nantinya memiliki kepastian hukum yang kuat.
Apresiasi Sinergi dari Kepala Kanwil
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam penyusunan beleid ini.
“Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk selalu hadir memberikan pendampingan hukum dan fasilitasi kepakaran dalam pembentukan produk hukum daerah,” tegas Topan Sopuan dalam keterangan yang diterima di Kendari.
Perubahan Perda ini menjadi langkah penting bagi Pemkab Konawe Selatan untuk menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi dengan kebutuhan daerah serta regulasi terbaru di tingkat pusat.