KENDARI — Rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Rapat Wali Kota memutuskan pembentukan Satuan Tugas penanganan antrean kendaraan di sejumlah SPBU. Wakil Wali Kota Kendari Sudirman memimpin rapat tersebut dan menekankan pentingnya pengawasan bersama terhadap kondisi lapangan.
Pengawasan itu mencakup pendataan di setiap SPBU. Pemkot Kendari, DPRD, dan sejumlah instansi terkait akan terlibat agar data yang dihimpun benar-benar faktual.
Hasil pendataan akan dipakai pemerintah menentukan langkah penanganan antrean. Sudirman menyebut data faktual dari setiap SPBU jadi rujukan utama sebelum kebijakan diambil.
Satgas yang dibentuk melibatkan Forkopimda Kota Kendari. Keberadaannya diharapkan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pengawasan dan penanganan antrean kendaraan.
Rakor dihadiri Ketua DPRD Kendari, Sekda, Kapolresta, Dandim, Danlanal, dan Danlanud Haluoleo. Hadir pula Danpom XIV/3 Kendari, Kajari, Ketua PN Kendari, BIN, BNN, serta pimpinan komisi DPRD.
Selain pengawasan, Pemkot Kendari mendorong peningkatan kedisiplinan pengelola SPBU dalam memberikan pelayanan. Pengelola diharapkan membuka layanan lebih awal untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan.
Pemkot Kendari juga akan menertibkan pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 9 Ayat 6. Penertiban berkaitan dengan ketertiban di area SPBU dan dilakukan bersama instansi sesuai kewenangannya.
Koordinasi lintas sektor ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.
Jajaran Pemkot Kendari, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, dan Hiswana Migas Sultra mengikuti rakor tersebut. Keikutsertaan kedua pihak menyangkut sisi pasokan dan distribusi bahan bakar di wilayah Kendari.
Langkah berikutnya menunggu hasil pendataan lapangan. Dari situ, pemerintah menentukan bentuk penanganan antrean yang dinilai paling sesuai dengan kondisi tiap SPBU.