KENDARI — Forum ini sengaja dirancang bukan sekadar diskusi akademik. BEM FH UHO mencoba mempertemukan dua institusi dengan kewenangan berbeda—penegak hukum dan legislator—agar mahasiswa melihat langsung bagaimana aturan dibuat dan dijalankan.
Dua pemateri yang dihadirkan adalah Ramadan, S.H., M.H., Kepala Seksi 2 Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta Rizki Brilian Pagala, S.Ars., anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi PKS.
Menghadirkan Dua Perspektif: Penegakan Aturan dan Penyusunan Kebijakan
Ramadan membawa perspektif dari sisi aparat penegak hukum, memaparkan pelaksanaan tugas kejaksaan di lapangan. Sementara itu, Rizki Brilian Pagala menjelaskan peran lembaga legislatif dalam proses penyusunan kebijakan publik.
Perpaduan ini memberi ruang bagi peserta untuk menelaah persoalan hukum dari dua arah: bagaimana sebuah aturan dirumuskan dan bagaimana aturan itu dieksekusi.
Mahasiswa Tak Cukup Hanya Kuasai Teori
Ketua BEM FH UHO, Saleh Salahudin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas kebutuhan mahasiswa untuk memahami hukum sebagai instrumen yang hidup di masyarakat, bukan sekadar norma tertulis.
"Kita ingin mahasiswa tidak hanya memahami hukum sebagai aturan tertulis, tetapi juga melihat bagaimana kebijakan dan penegakan hukum benar-benar hadir dalam menjawab persoalan masyarakat," ujar Saleh.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan publik menuntut keterlibatan pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum secara simultan. Hubungan kerja antarlembaga yang solid dinilai krusial agar keputusan tidak mandek di tataran regulasi.
Mendorong Kebijakan yang Lebih Responsif
Saleh berpandangan bahwa akademisi dan mahasiswa memiliki peran dalam mengawal proses kebijakan agar lebih responsif terhadap kebutuhan warga. Kolaborasi lintas elemen ini diharapkan memperkuat fungsi pengawasan dan melahirkan solusi yang aplikatif.
Lewat forum seperti ini, BEM FH UHO berkomitmen menghadirkan ruang intelektual yang berkelanjutan. Kegiatan ini juga menjadi ajang bagi mahasiswa untuk mengasah daya kritis terhadap aturan, keputusan publik, dan persoalan sosial yang berkembang di Sulawesi Tenggara.