KPK Tetapkan Silmy Karim Tersangka, Istana Tak Buru-Buru Cari Wakil Menteri Imipas Baru

Penulis: Panji Pratama  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:36:31 WIB
Menteri Prasetyo Hadi pastikan belum ada rencana pengisian posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

SULAWESI TENGGARA — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Istana belum memiliki rencana untuk menunjuk pejabat baru menggantikan Silmy Karim. Silmy resmi diberhentikan dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan oleh Wamen yang sedang berproses hukum," kata Prasetyo di kompleks DPR, Sabtu (6/6).

Alasan Pemerintah Tak Buru-Buru Isi Jabatan Wamen

Menurut Prasetyo, posisi wakil menteri bukanlah pimpinan utama kementerian. Ia menilai roda organisasi di Kementerian Imipas tetap bisa berjalan normal di bawah komando langsung menteri.

"Karena juga posisinya kan wakil menteri. Artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan normal," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Pengisian jabatan baru baru akan dipertimbangkan jika hasil evaluasi menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat kinerja kementerian. "Nanti kami lihat kalau memang kebutuhan kami hitung, kami harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri, ya itu nanti kami lihat setelah kami evaluasi," tegasnya.

Kronologi dan Jerat Hukum Silmy Karim

Presiden Prabowo Subianto telah meneken surat pemberhentian Silmy Karim. Keputusan ini diambil setelah KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Silmy tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia justru menyerahkan diri ke lembaga antirasuah setelah sempat dicari penyidik. KPK menetapkan Silmy bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik menjerat Silmy dengan Pasal 12 huruf e tentang dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Ia juga dijerat dengan Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.

Nasib Kementerian Imipas Pasca-Pemberhentian

Prasetyo memastikan tak ada kekosongan kepemimpinan. Ia menekankan bahwa menteri tetap memegang kendali penuh atas seluruh program dan operasional kementerian. "Saya rasa masih enggak ada masalah," ucapnya singkat saat dicecar awak media mengenai kemungkinan pengisian jabatan dalam waktu dekat.

Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai siapa kandidat pengganti Silmy. Dengan pernyataan resmi dari Mensesneg, Istana memilih sikap hati-hati dan tidak ingin terkesan melindungi atau justru mencampuri proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Reporter: Panji Pratama
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top