Pencarian

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Kamis, 04 Juni 2026 • 14:08:01 WIB
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Wamen Imigrasi Silmy Karim ditahan KPK terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA.

SULAWESI TENGGARA — Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sebelum dilantik menjadi wakil menteri, diduga terlibat dalam skema pemerasan terhadap sejumlah WNA yang mengajukan perpanjangan dan pengalihan izin tinggal. KPK menyebut praktik ini sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir dengan modus menetapkan tarif tidak resmi di luar ketentuan perundang-undangan. Sejumlah uang tunai dan dokumen elektronik turut disita dalam proses penangkapan.

Dugaan Modus dan Besaran Uang yang Diamankan

Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, KPK mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari setoran hasil pemerasan. "Kami menemukan bukti aliran dana yang diterima langsung oleh tersangka melalui perantara staf di unit pelayanan izin tinggal," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/2).

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memperlambat proses administrasi permohonan izin tinggal WNA, lalu menawarkan jalur cepat dengan imbalan sejumlah uang. Tarif yang dikenakan bervariasi tergantung negara asal pemohon dan jenis izin yang diajukan. Praktik ini diduga telah merugikan negara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan mencoreng citra pelayanan publik.

Kronologi Penangkapan dan Status Hukum Terkini

Silmy Karim ditangkap di kediaman dinasnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (7/2) malam. Operasi senyap ini dilakukan setelah tim penyidik memantau transaksi yang mencurigakan selama dua pekan. "Tersangka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam," jelas Ali Fikri.

Setelah penetapan status tersangka, KPK langsung menahan Silmy Karim di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Respons Kementerian Imipas dan Langkah Selanjutnya

Kementerian Imipas melalui Juru Bicara Menteri menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami akan melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan tidak ada pegawai lain yang terlibat," ujar Juru Bicara Kementerian Imipas, Ahmad Nurhadi, dalam keterangan tertulis.

KPK mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA untuk melapor ke kantor perwakilan KPK di daerah. Lembaga antirasuah itu juga akan mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pihak swasta yang diduga menjadi perantara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa celah pelayanan publik masih menjadi lahan subur bagi praktik korupsi di tingkat kementerian.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks