Pencarian

OJK Sultra Edukasi Puluhan Nelayan di Kampung Nelayan Merah Putih Konawe agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Sabtu, 25 Juli 2026 • 17:06:31 WIB
OJK Sultra Edukasi Puluhan Nelayan di Kampung Nelayan Merah Putih Konawe agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

KONAWE — OJK Sulawesi Tenggara menyasar Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Desa Sorue Jaya, Konawe, untuk memberikan pemahaman soal pinjaman online ilegal dan investasi bodong. Sebanyak puluhan nelayan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan pesisir itu menjadi peserta.

Mengapa Nelayan Pesisir Jadi Sasaran Edukasi OJK?

Wilayah pesisir seperti KNMP merupakan pusat ekonomi dengan perputaran uang yang cukup tinggi, namun literasi keuangan warga masih terbatas. Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha menekankan bahwa edukasi langsung ke pesisir menjadi penting untuk memastikan masyarakat memahami hak-hak konsumen dan saluran pelaporan resmi saat menghadapi kendala keuangan.

"Edukasi langsung ke wilayah pesisir tersebut sekaligus juga bertujuan memastikannya masyarakat memahami hak-hak konsumen serta mengenali saluran pelaporan resmi saat menghadapi kendala keuangan," kata Bismi di Kendari, Jumat.

Dukungan Sekda Konawe: Literasi Kunci Kelola Modal Perbankan

Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Ferdinand mengapresiasi langkah OJK. Ia menilai perluasan akses keuangan di pusat ekonomi pesisir seperti KNMP harus diimbangi literasi yang memadai. Tanpa pemahaman soal hak dan risiko, warga bisa salah kelola modal dari perbankan.

"Pemerintah Konawe berharap edukasi ini meningkatkan literasi keuangan pelaku usaha pesisir, sehingga modal yang diambil dari perbankan dapat dikelola secara aman dan produktif," ucap Ferdinand.

Saluran Pelaporan: APPK dan IASC Siap Menerima Aduan

Bismi menjelaskan, masyarakat bisa memanfaatkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang terintegrasi OJK untuk mengadukan masalah yang melibatkan industri jasa keuangan legal. Sementara itu, untuk respons cepat terhadap ancaman penipuan keuangan, tersedia Indonesia Anti-Scam Center (IASC) agar pemblokiran bisa segera dilakukan.

"Sementara untuk respons cepat terhadap ancaman penipuan keuangan, masyarakat dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) agar pencegahan dan pemblokiran dapat dilakukan dengan cepat," ujarnya.

Kegiatan ini merupakan Sosialisasi Pelindungan Konsumen dalam rangka memperkuat Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) sekaligus menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK).

Bagikan
Sumber: sultra.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks