KOLAKA — Langkah ini ditempuh setelah serangkaian persoalan di lapangan dinilai tidak menemukan titik terang. Permohonan RDP tersebut disampaikan External Relation dan Legal PT TRK, Ahmad Jumades, pada Selasa (8/9/2026).
“Surat ini kami layangkan kepada DPR RI c.q. Ketua Komisi I untuk meminta RDP terkait beberapa persoalan yang terjadi di lapangan,” ujar Ahmad dalam keterangannya.
Dalam surat bernomor 001/TRK/2026 itu, perusahaan mengajukan sejumlah poin yang dinilai perlu menjadi perhatian Komisi I DPR RI. Keempatnya berkaitan dengan aktivitas TNI AD di lahan yang diklaim milik TRK.
Humas PT TRK, Bustam, menegaskan persoalan ini menyangkut penggunaan area yang menurut perusahaan memiliki dasar penguasaan dan kepemilikan yang harus dihormati. Pihaknya tidak ingin persoalan di lapangan terus berkembang tanpa kejelasan dari masing-masing pihak.
“Kami berharap persoalan ini bisa dilihat secara objektif. Kalau memang ada dasar hukum dan kewenangan tertentu, mari dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di lapangan,” kata Bustam.
Ahmad menambahkan, permohonan RDP ini bukan untuk memperpanjang konflik. Perusahaan justru ingin memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum, kewenangan, serta kedudukan masing-masing pihak secara kelembagaan.
“Yang kami minta adalah kejelasan. Kalau memang ada dasar penempatan atau pengamanan, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya dan kewenangannya. Begitu juga dengan keberadaan base camp di atas lahan yang kami klaim sebagai milik TRK,” jelasnya.
Menurut Ahmad, persoalan ini tidak lagi sebatas perselisihan penggunaan jalan hauling antara dua perusahaan. Ada aspek lain yang perlu dibuka secara terang, mencakup persoalan lahan, perlindungan terhadap pekerja, hingga keterlibatan personel TNI dalam aktivitas pengamanan di kawasan yang dipersoalkan.
“Harapan kami melalui RDP ini semuanya bisa dijelaskan secara terbuka. Apa dasar keberadaan TNI AD, apa dasar pengawalan, dan bagaimana kedudukan lahan yang digunakan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut tanpa ada kejelasan,” tegas Ahmad.
Bustam berharap forum DPR RI nantinya menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak. Dengan begitu, persoalan yang berkembang di tingkat daerah tidak semakin melebar dan menimbulkan konflik baru.
“Intinya kami ingin penyelesaian yang terang dan sesuai aturan. Jangan sampai persoalan di lapangan justru menimbulkan konflik baru karena tidak adanya kejelasan mengenai kewenangan dan dasar tindakan masing-masing pihak,” ujarnya.
Surat Nomor 001/TRK/2026 tersebut menjadi langkah PT TRK membawa polemik yang sebelumnya berkembang di tingkat daerah ke forum DPR RI. Perusahaan menegaskan penyelesaian persoalan harus dikembalikan pada aturan hukum, kewenangan masing-masing institusi, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.