Pencarian

Damkar Depok Tak Evakuasi Monyet Dirantai di Margonda, Milik Pengamen

Minggu, 24 Mei 2026 • 14:42:01 WIB
Damkar Depok Tak Evakuasi Monyet Dirantai di Margonda, Milik Pengamen
Monyet terikat di pinggir jalan Margonda, Depok, memicu perhatian warganet.

SULAWESI TENGGARA — Foto dan video monyet berukuran sedang yang terikat di pinggir jalan protokol Margonda ramai diunggah warganet. Dalam unggahan itu, hewan tersebut tampak duduk di trotoar, terpapar polusi kendaraan dan cuaca ekstrem di tengah perempatan yang selalu padat. Sejumlah narasi menyebut monyet itu sudah berada di lokasi sejak akhir 2025.

Kabid Pengendalian Operasional DPKP Kota Depok, Tessy Haryati, membenarkan pihaknya sudah mengecek langsung ke lokasi pada Minggu (24/5/2026). Petugas menemukan monyet itu dalam kondisi terikat, namun pemiliknya tidak ada di tempat.

Pemilik Monyet: Pengamen Lokal yang Mangkal

Berdasarkan keterangan warga sekitar, monyet tersebut merupakan hewan peliharaan seorang pengamen yang kerap mangkal di perempatan Margonda-Juanda. "Saat kami cek, pengamen tersebut tidak ada. Info dari warga sekitar, milik pengamen, sering mangkal di perempatan Margonda-Juanda," ujar Tessy saat dihubungi wartawan.

Keberadaan pemilik yang tidak diketahui membuat proses evakuasi tidak bisa dilakukan oleh DPKP. Tessy menegaskan bahwa kewenangan evakuasi hewan liar atau satwa yang diduga terlantar berada di tangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Jika ada pemilik kami tidak bantu evakuasi, kewenangan evakuasi hewan liar BKSDA," katanya.

Batas Kewenangan Damkar dan Langkah BKSDA

Pernyataan Tessy mempertegas batas tugas pemadam kebakaran yang selama ini kerap disalahartikan publik. Damkar memang kerap merespons laporan penyelamatan hewan, namun prosedur tetap mengacu pada kepemilikan. Jika hewan memiliki pemilik, evakuasi tanpa izin bisa menimbulkan masalah hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BKSDA Jawa Barat mengenai rencana penindaklanjutan. Belum diketahui apakah monyet tersebut termasuk satwa yang dilindungi atau tidak. Namun, praktik mengikat monyet di tempat umum untuk mengamen kerap dikritik pegiat hak asasi hewan karena dianggap eksploitatif dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Viral Lagi, Respons Publik Terbelah

Unggahan soal monyet di Margonda kembali memicu perdebatan di media sosial. Sebagian warganet mengecam pemilik yang dianggap tega membiarkan hewan peliharaannya terpapar polusi dan cuaca ekstrem. Sebagian lain justru menyoroti lemahnya penegakan aturan terhadap pengamen yang membawa hewan.

Kasus serupa pernah terjadi di beberapa kota besar, seperti Jakarta dan Bandung, di mana monyet atau hewan lain digunakan sebagai alat mengamen. Aktivis animal welfare menilai praktik ini tidak hanya melanggar kesejahteraan hewan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan karena hewan bisa tiba-tiba lepas dan berlari ke tengah jalan.

DPKP Depok sendiri mengaku hanya bisa menunggu laporan lebih lanjut. "Kami sudah catat koordinatnya. Kalau ada laporan dari BKSDA atau warga soal kondisi darurat, kami siap turun," kata Tessy.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks