Pencarian

Sengketa Lahan Wua-Wua Kendari Berakhir, PN Tolak Gugatan Penggugat, 8 Rumah Warga Tunggala Dalam Aman

Selasa, 11 Agustus 2026 • 19:36:02 WIB
Sengketa Lahan Wua-Wua Kendari Berakhir, PN Tolak Gugatan Penggugat, 8 Rumah Warga Tunggala Dalam Aman
Delapan rumah warga di Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-Wua, Kendari, aman setelah PN Kendari menolak gugatan sengketa lahan.

KENDARI — Gugatan perdata atas sengketa lahan di Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, resmi berakhir. Pengadilan Negeri (PN) Kendari menyatakan gugatan dari pihak penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard dalam putusan bernomor 12/Pdt.G/2026/PN Kdi yang dibacakan Kamis (23/07/2026).

Putusan ini menguatkan posisi hukum warga yang selama ini mempertahankan hak atas tanah pemukiman mereka. Sengketa bermula ketika delapan unit rumah warga mendapati tanahnya beralih kepemilikan atas nama orang lain dan telah terbit sertifikat resmi.

Warga Sudah Beli Sejak 2013, Punya Bukti PBB

Mayoritas warga membeli tanah tersebut secara sah dari pemilik pertama, Herman/Suharto, sejak tahun 2013. Mereka mengantongi alas hak dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rutin disetorkan setiap tahun.

Sebelum masuk ke meja hijau, mediasi sempat digelar di Kantor Kelurahan Wua-Wua untuk mempertanyakan keabsahan sertifikat baru yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, pihak penggugat tidak menunjukkan bukti kepemilikan dan justru membawa perkara ini ke Polda Sultra hingga berlanjut ke PN Kendari.

Kuasa Hukum: Dasar Kuat Pertahankan Hak

Dalam persidangan, warga didampingi Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, beserta tim advokat. Pendampingan ini disebut memberikan dorongan semangat bagi warga untuk terus menempuh jalur hukum yang sah.

Erik Lerihardika, salah satu warga terdampak, menyampaikan rasa syukur atas hasil putusan tersebut. Ia mengapresiasi kerja keras tim kuasa hukum yang setia mendampingi warga sejak awal perkara.

"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas hasil putusan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Andre Darmawan dan tim yang sudah membantu dan mendampingi kami dalam memperjuangkan hak kami," ujar Erik.

"Kami tidak bisa membalas apa yang sudah beliau lakukan. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan mendoakan semoga kebaikan beliau dibalas dengan kebaikan yang lebih besar," tambahnya.

Konflik Berlarut, Warga Harap Jadi Titik Akhir

Perselisihan tanah di Lorong Tunggala Dalam ini telah berlangsung lama dan sempat meresahkan masyarakat setempat. Dengan keluarnya putusan PN Kendari, warga berharap seluruh pihak menghormati ketetapan hukum yang berlaku.

Putusan ini sekaligus menjadi titik akhir dari konflik pertanahan yang selama ini membayangi warga. Warga kini memiliki kepastian hukum untuk tetap menempati rumah dan tanah yang telah mereka beli dan tinggali sejak bertahun-tahun lalu.

Follow liputankendari.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarkendari.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks