KENDARI — Penangkapan dilakukan setelah patroli personel menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir pantai pada Sabtu (6/6) lalu. Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman menyebutkan, tersangka berinisial AB, LA, dan TK kini telah ditahan di Rutan Polda Sultra.
Modus Penimbunan dan Pengoplosan di Pinggir Pantai
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AB membeli 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah dari tiga penyuplai, yakni LA, TK, dan MU. Total transaksi mencapai puluhan juta rupiah. BBM tersebut diangkut dari salah satu SPBN di Kabupaten Buton Tengah menggunakan mobil pikap menuju rumah tersangka di Desa Pajala.
Seluruh BBM kemudian dikumpulkan di rumah AB dan secara bertahap dipindahkan ke tandon berkapasitas 1.000 liter. Di sana, solar dan minyak tanah dicampur hingga menghasilkan BBM oplosan. "BBM campuran tersebut kemudian dimasukkan ke dalam 43 drum plastik berukuran 200 liter dan disimpan di dalam sebuah kapal kayu milik tersangka yang bersandar di pesisir pantai," ujar Dodi.
Barang Bukti Disita, Satu Pelaku Masih Buron
Polisi menyita satu unit kapal kayu tanpa nama, satu unit mesin alkon, dan satu unit tandon berkapasitas 1.000 liter sebagai barang bukti. Tersangka AB ditahan di Muna Barat, sementara LA dan TK ditahan di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Satu terduga pelaku lain berinisial MU masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dampak Penyalahgunaan BBM Subsidi di Daerah Pesisir
Praktik penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi seperti ini kerap merugikan negara dan masyarakat. Pasokan BBM yang seharusnya dinikmati nelayan atau petani justru dialihkan untuk keuntungan pribadi. Wilayah pesisir Muna Barat yang bergantung pada sektor perikanan menjadi salah satu titik rawan penyelundupan BBM bersubsidi.
Dodi menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. "Kami masih mendalami apakah BBM oplosan ini akan diedarkan ke kapal nelayan atau dijual ke pengecer ilegal," katanya.