KENDARI — Kepala Dishub Kota Kendari Paminuddin menegaskan bahwa kendaraan yang tengah mengantre untuk membeli solar maupun Pertalite di SPBU tidak boleh dikenakan retribusi parkir. Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum.
"Untuk yang di Jalan Ir. H. Alala itu, kami tidak memperbolehkan petugas jukir yang kami tunjuk untuk memungut retribusi bagi kendaraan yang lagi antre untuk pengambilan atau pembelian solar maupun Pertalite," kata Paminuddin di Kendari, Sabtu.
Dasar Hukum dan Kewenangan Petugas Parkir
Paminuddin menjelaskan, pemungutan retribusi hanya sah dilakukan untuk kendaraan yang parkir di tepi jalan umum dengan tujuan selain mengisi BBM. Berdasarkan aturan tersebut, pengelolaan parkir di tepi jalan melibatkan RT/RW bersama masyarakat setempat yang ditunjuk sebagai juru parkir.
Para juru parkir yang bertugas diwajibkan mengenakan atribut lengkap dan menggunakan karcis resmi. Namun, ia menegaskan bahwa rekomendasi yang diterbitkan Dishub untuk lokasi di depan SPBU Teratai hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di bahu jalan, bukan untuk kendaraan yang sedang mengantre masuk ke pompa.
"Kalau ada informasi yang menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan memerintahkan memungut retribusi di area SPBU Teratai, itu sama sekali tidak benar, dan kami tidak pernah mengeluarkan itu," tegasnya.
Besaran Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum
Penerapan tarif parkir di tepi jalan umum memiliki dasar survei ruang parkir daerah (SRDP) dengan luas area hanya 200 meter bujur sangkar. Tarif yang berlaku bervariasi sesuai jenis kendaraan, mulai dari kendaraan roda dua hingga kontainer gandeng.
- Roda dua: Rp 2 ribu
- Roda empat: Rp 5 ribu
- Roda enam, delapan, sampai sepuluh: Rp 10 ribu
- Kontainer gandeng: Rp 15 ribu per unit untuk satu kali parkir
Paminuddin menyebut tujuan penerapan tarif ini adalah untuk menertibkan arus lalu lintas dan mengurai kemacetan, terutama di kawasan bypass yang kerap padat. Selain itu, retribusi ini menjadi salah satu potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.
Keluhan Sopir: Ada Diskriminasi Tarif
Di sisi lain, seorang sopir mobil bernama Anwar mengeluhkan pengenaan tarif yang dinilainya tidak konsisten. Ia menyebut kendaraan yang mengantre solar tetap dikenakan tarif, sementara di lokasi SPBU lain hal serupa tidak terjadi.
"Ini kami rasa seperti ada diskriminasi, kita parkir di sini, karena di SPBU lain kendaraan bukan lagi parkir di bahu tapi di tepian jalan," ucap Anwar.
Ia juga menyoroti pengenaan tarif yang hanya menyasar sopir yang mengantre solar, bukan pengendara lain yang membeli Pertalite. Meski demikian, Anwar menyatakan dukungannya terhadap penerapan aturan retribusi demi menambah pendapatan daerah, asalkan tidak tebang pilih.
Dishub Kota Kendari mengaku kerap mensosialisasikan aturan ini kepada para sopir. Pihaknya berharap tidak ada lagi kesalahan persepsi di lapangan terkait kewenangan memungut retribusi di area SPBU.