Pencarian

Bupati Muna Targetkan Utang Pemkab Rp 39 Miliar Lunas Tahun Ini, Berkat Kiriman Dana Pusat Rp 137 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 14:34:01 WIB
Bupati Muna Targetkan Utang Pemkab Rp 39 Miliar Lunas Tahun Ini, Berkat Kiriman Dana Pusat Rp 137 Miliar
Bupati Muna Bachrun Labuta menargetkan pelunasan utang daerah senilai Rp 39 miliar pada tahun ini.

MUNA — Tambahan dana transfer dari pemerintah pusat senilai Rp 137 miliar menjadi angin segar bagi kas daerah Pemkab Muna. Bupati Muna, Bachrun Labuta, menyatakan dana segar tersebut akan digunakan untuk melunasi utang jangka pendek daerah yang jumlahnya mencapai Rp 39 miliar pada tahun ini.

“Insya Allah, kita akan lunasi tahun ini,” kata Bachrun, Sabtu (22/8/2026).

Rincian Utang: BPJS, Insentif Dokter, dan Pihak Ketiga

Bachrun merinci, total utang yang akan dibayarkan tersebut mencakup kewajiban pembayaran BPJS, insentif dokter di RSUD dr LM Baharuddin, serta tagihan dari pihak ketiga. Utang tersebut merupakan kewajiban jangka pendek di luar pinjaman Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dengan adanya tambahan dana transfer ini, ia optimistis seluruh kewajiban tersebut dapat segera dituntaskan, sehingga tidak lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berikutnya.

Dana Transfer Terdiri dari DAU dan DBH Kurang Bayar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambahan dana transfer tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 113 miliar dan Dana Bagi Hasil Kurang Bayar (DBH KB) sebesar Rp 24 miliar. Selain untuk membayar utang, alokasi dana ini juga diperuntukkan bagi penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembangunan infrastruktur daerah.

Plt Sekretaris Daerah Muna, La Ode Hafili Pau, menjelaskan bahwa peruntukan dana transfer tersebut akan diatur secara resmi dalam dokumen Perubahan APBD. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk dibahas bersama DPRD.

Pembayaran Menunggu Penetapan APBD Perubahan

Proses pembayaran utang tidak bisa dilakukan serta merta. La Ode Hafili menegaskan bahwa realisasi pembayaran seluruh kewajiban tersebut baru akan dieksekusi setelah Perubahan APBD resmi ditetapkan melalui kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

“Insya Allah, pembayaran utang dilakukan setelah penetapan Perubahan APBD,” tandasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan legalitas anggaran serta menjaga tertib administrasi keuangan daerah. Dengan pelunasan utang ini, diharapkan ruang fiskal Pemkab Muna pada tahun anggaran mendatang menjadi lebih longgar untuk program pembangunan dan pelayanan publik. (B)

Follow liputankendari.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: telisik.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks