KONAWE UTARA — Ratusan kapal nelayan di Konawe Utara kini mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat E-Pas Kecil. KUPP Kelas I Molawe bersama Pemkab Konawe Utara menyerahkan dokumen itu secara simbolis kepada perwakilan pemilik kapal dan nelayan pada penutupan Porseni Kabupaten Konawe Utara.
Bupati Konawe Utara, Dr. H. Ikbar, S.H., M.H., menyerahkan langsung sertifikat tersebut didampingi Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si. Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R, S.SiT., M.Mar., M.Si., turut mendukung penuh jalannya kegiatan ini.
E-Pas Kecil Jadi Jaminan Legalitas Kapal Nelayan
Kasi Kesyahbandaran KUPP Kelas I Molawe, Capt. Sorindra, S.H., M.M., M.Mar., menegaskan E-Pas Kecil bukan sekadar dokumen administrasi. Sertifikat ini menjadi bukti legalitas yang melindungi kapal-kapal masyarakat, khususnya nelayan yang beroperasi di perairan Konawe Utara.
"Tujuan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi dan legalitas kapal-kapal masyarakat," ujar Sorindra.
Sinergi Antarlembaga untuk Keselamatan Pelayaran
Sorindra berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, KUPP Kelas I Molawe, dan masyarakat terus diperkuat. Sinergi ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pelayaran masyarakat yang tertib, aman, dan mengutamakan keselamatan.
Penyerahan E-Pas Kecil merupakan langkah nyata peningkatan kepastian administrasi bagi pemilik kapal dan nelayan Konawe Utara. Dengan dokumen resmi ini, aktivitas melaut diharapkan berjalan lebih tertib tanpa mengabaikan standar keselamatan pelayaran.