Pemkot Kendari membongkar sejumlah lapak penjual BBM bersubsidi eceran di sekitar SPBU dan mengangkut bangunan ke Kantor Wali Kota. Satpol PP mendata sedikitnya empat pemilik lapak dalam penertiban yang menyasar 15 SPBU di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Wakil Wali Kota Sudirman menegaskan BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan secara eceran.
KENDARI — Pemerintah Kota Kendari menertibkan lapak penjual bahan bakar minyak bersubsidi secara eceran di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mencegah praktik penjualan ilegal.
Penertiban menyasar seluruh area SPBU di Kota Kendari yang jumlahnya mencapai 15 titik. Petugas membongkar dan mengangkut sejumlah lapak ke Kantor Wali Kota Kendari, sementara Satpol PP mendata sedikitnya empat pemilik lapak di lokasi tersebut.
"Hari ini bentuk serius kami, semua lapaknya kami bongkar dan kami bawa ke kantor. Berjualan BBM subsidi itu tidak boleh diperjualbelikan secara eceran," kata Wakil Wali Kota Kendari Sudirman saat ditemui di Kendari, Kamis.
15 SPBU Jadi Sasaran Penertiban Bertahap
Sudirman menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap di seluruh area sekitar SPBU di Kota Kendari demi memastikan peruntukan barang bersubsidi tidak disalahgunakan.
"Langkah pertama yang kita lakukan adalah menertibkan seluruh titik yang ada SPBU. Di Kota Kendari ada 15 SPBU dan semua kita pastikan tertib dalam satu dua hari ini," ujarnya.
Setelah area SPBU bersih dari pengecer, Pemkot Kendari akan memperluas pengawasan ke titik-titik lain yang masih beroperasi. Penertiban juga menyasar tempat penjualan berformat Pertamini.
Pertamini Ikut Ditertibkan
Sudirman menegaskan bahwa Pertamini tidak memiliki dasar aturan sehingga tetap menjadi sasaran penertiban. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat, sehingga menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi tidak dibenarkan oleh aturan.
"Pertamini itu tidak ada aturannya, jadi tetap ditertibkan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat, sehingga menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi tidak dibenarkan oleh aturan," kata Sudirman tegas.
Median Jalan Malaka Dikembalikan ke Fungsi Publik
Penertiban ini juga bertujuan menata kembali kawasan Jalan Malaka yang memanfaatkan median jalan publik dan kerap memicu penumpukan sampah.
"Tempat ini bukan untuk berjualan, ini bagian dari median jalan yang dipergunakan masyarakat dan sudah bertahun-tahun dipakai. Lokasi ini berada di kawasan pusat perkantoran kota, jadi memang harus kita bersihkan dan kembalikan fungsinya," jelasnya.
Lokasi tersebut berada di kawasan pusat perkantoran kota, sehingga penataan dinilai mendesak untuk mengembalikan fungsi median jalan bagi masyarakat.
Imbauan Diberikan Sebelum Pembongkaran
Sebelum tindakan tegas berupa pembongkaran dilakukan, Pemkot Kendari melalui Satpol PP dan pihak kelurahan setempat telah memberikan imbauan serta sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjual BBM bersubsidi secara eceran.
Langkah sosialisasi itu menjadi bagian dari tahapan penertiban sebelum petugas turun membongkar lapak. Pemkot Kendari memastikan penertiban berlanjut ke titik-titik lain yang masih menjual BBM bersubsidi secara eceran di luar area SPBU.