BAUBAU — Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra menilai perguruan tinggi perlu memiliki wadah pengelolaan KI yang terarah. Kunjungan ke STIKES IST Buton membahas dua hal utama: percepatan pendaftaran KI dan pembuatan akun Sentra KI. Sentra KI diharapkan menjadi pusat identifikasi, pendataan, koordinasi, hingga pendampingan proses pendaftaran karya sivitas akademika.
Kegiatan itu juga menjadi ajang memetakan potensi KI yang dihasilkan kampus, mulai dari hasil penelitian, karya ilmiah, inovasi, sampai ciptaan lain. Kanwil Kemenkum Sultra meminta inventarisasi dilakukan berkala agar karya berpotensi dilindungi bisa segera ditindaklanjuti sesuai jenisnya, termasuk Hak Cipta, Paten, dan Merek.
Sentra KI Jadi Pintu Masuk Pendataan Karya Kampus
Keberadaan Sentra KI dinilai penting karena selama ini banyak karya dosen dan mahasiswa berhenti di rak perpustakaan. Lewat wadah itu, proses identifikasi hingga pendaftaran bisa berjalan lebih terarah. Pendampingan juga menyasar pengembangan KI yang sudah terdaftar agar tidak sekadar menjadi sertifikat.
Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan perguruan tinggi punya peran strategis memperkuat ekosistem KI. Menurutnya, aktivitas pendidikan, penelitian, dan inovasi berpotensi menghasilkan karya bernilai akademik sekaligus ekonomi.
"Kami mendorong STIKES IST Buton untuk terus menggali dan menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual yang dihasilkan sivitas akademika. Dengan pengelolaan yang baik melalui Sentra KI, karya-karya tersebut dapat diarahkan untuk memperoleh pelindungan sekaligus dikembangkan agar memberikan manfaat yang lebih luas," ujarnya.
Mengapa Pendaftaran KI Sering Tertunda di Kampus
Kendala umum di perguruan tinggi adalah ketiadaan pengelola khusus yang menangani KI. Dosen sibuk mengajar dan meneliti, sementara proses pendaftaran butuh kelengkapan dokumen serta pemahaman jenis pelindungan yang sesuai. Sentra KI diharapkan menutup celah itu dengan pendampingan berkelanjutan.
Kanwil Kemenkum Sultra mendorong sinergi dengan STIKES IST Buton berlanjut pada tahap inventarisasi dan pendaftaran KI. Hasilnya diharapkan meningkatkan kesadaran sivitas akademika soal pentingnya pelindungan KI, sekaligus mendorong penelitian dan inovasi kampus dimanfaatkan untuk masyarakat dan pembangunan daerah.