KENDARI — Penandatanganan persetujuan bersama berlangsung di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra. Gubernur Andi Sumangerukka hadir langsung bersama pimpinan dan anggota dewan, didampingi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh perangkat daerah.
Persetujuan itu menandai rampungnya pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 yang berjalan di tingkat komisi dan badan anggaran. Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, anggota dewan, TAPD, dan perangkat daerah yang menyelesaikan pembahasan tersebut.
Dasar Penyusunan: Target Pembangunan RPJMD Sultra 2025–2029
Menurut Gubernur, persetujuan bersama adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung pencapaian target pembangunan daerah. Acuan yang dipakai adalah RPJMD Sultra 2025–2029.
Dokumen perencanaan itu memuat sasaran pembangunan jangka menengah yang harus diterjemahkan ke dalam belanja daerah setiap tahun. Perubahan APBD 2026 menjadi instrumen penyesuaian agar program yang berjalan tetap sejalan dengan target tersebut.
Gubernur: Jangan Biarkan Anggaran Berhenti sebagai Angka di Atas Kertas
Andi Sumangerukka meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan anggaran yang dialokasikan digunakan sesuai peruntukan. Ia menekankan manfaatnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Jangan biarkan anggaran berhenti sebagai angka di atas kertas; pastikan dia menjelma menjadi jalan menuju kesejahteraan yang nyata," tegasnya dalam rapat paripurna.
Gubernur juga mengingatkan perangkat daerah memperhatikan waktu pelaksanaan setiap program dan kegiatan. Keterlambatan pelaksanaan dinilai berisiko membuat target kinerja tidak tercapai hingga akhir tahun anggaran.
Evaluasi Kemendagri Sebelum Ditetapkan
Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi Kemendagri menjadi tahap wajib sebelum perda itu resmi ditetapkan dan diundangkan.
Proses evaluasi biasanya mencakup penilaian kesesuaian alokasi dengan prioritas nasional, kepatuhan pada aturan pengelolaan keuangan daerah, serta kelayakan proyeksi pendapatan dan belanja. Hasil evaluasi bisa berupa persetujuan tanpa catatan atau permintaan penyempurnaan.
Setelah ditetapkan, perangkat daerah di lingkup Pemprov Sultra berkewajiban menindaklanjuti dengan percepatan lelang, penandatanganan kontrak, dan pelaporan realisasi secara berkala.