Izin Tambang Nikel Dicabut 2014 dan Kalah di MA, PT Mining Maju Kembali Muncul di Sistem Minerba 2026

Penulis: Lendra Saputra  •  Selasa, 08 September 2026 | 07:46:31 WIB
Petugas menunjukkan dokumen terkait pencabutan izin tambang nikel PT Mining Maju yang kembali muncul dalam sistem Minerba 2026.

KENDARI — Izin eksplorasi tambang nikel PT Mining Maju di Kolaka Utara resmi dicabut Bupati Kolaka Utara pada 2014. Gugatan perusahaan ke pengadilan hingga tingkat kasasi pun kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan mereka pada 2022.

Alih-alih berhenti beroperasi, nomor izin perusahaan itu kembali muncul dalam sistem Minerba sebagai IUP Operasi Produksi Nomor 540/173 Tahun 2011. Pada 2026, nomor yang sama bahkan tercatat lagi dalam urusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Ditjen Minerba.

Apa Kata Dinas ESDM Sultra dan BKPM?

Keanehan mulai terbongkar ketika Dinas ESDM Sultra mengeluarkan surat resmi Nomor 500.10.25.4/1.051 pada 30 Oktober 2023. Dalam surat itu, dinas menyatakan IUP OP Nomor 540/173 Tahun 2011 tidak terdaftar.

BKPM kemudian turun tangan. Lembaga itu meminta data izin tersebut dievaluasi dan ditindaklanjuti penghapusannya dari sistem. Namun, permintaan itu sepertinya tidak berdampak banyak karena nomor izin yang sama tetap muncul tiga tahun kemudian.

Modus Menghidupkan Izin yang Sudah Mati

Publik kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: siapa yang membuat izin tambang yang sudah dicabut itu hidup kembali?

Kejati Sultra telah memulai penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan PT Mining Maju. Ore nikel milik perusahaan juga sudah diamankan aparat sebagai barang bukti.

Penyidik belum mengumumkan tersangka hingga saat ini. Penetapan tersangka menjadi kunci untuk mengungkap siapa yang mengajukan dokumen, siapa yang memasukkan data ke sistem, dan siapa yang mengetahui izin bermasalah tetapi membiarkannya tetap berjalan.

Jangan Berhenti di Orang Lapangan

Langkah Kejati Sultra mengamankan ore nikel patut diapresiasi, tetapi publik perlu menahan diri untuk bertepuk tangan lebih dulu. Sejarah penanganan korupsi tambang di Sultra kerap berhenti pada penyitaan nikel dan pemeriksaan sopir, operator alat berat, atau pekerja lapangan.

Pertanyaan besarnya sekarang: apakah Kejati Sultra berani menelusuri riwayat dokumen sampai ke tangan-tangan yang bermain di balik meja? Jika tidak, kasus ini akan kembali menjadi sinetron lama—nikel disita, orang kecil diperiksa, sementara aktor intelektual manipulasi dokumen tetap kebal dan tidak tersentuh hukum.

Reporter: Lendra Saputra
Sumber: kendarikini.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top