KENDARI — Ketua Umum Hima-PPHI, Irjal Ridwan, menyebut aktivitas pertunjukan live DJ yang digelar Rich Club belakangan ini ramai dikunjungi. Namun, ia menduga tempat itu beroperasi tanpa mengantongi izin yang sesuai dengan klasifikasi kegiatan hiburan malam sebagaimana diatur dalam perizinan berusaha.
KBLI 93292: Aturan yang Diduga Dilanggar
Menurut Irjal, setiap bentuk usaha hiburan memiliki regulasi tersendiri yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Ia merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 93292 tentang aktivitas hiburan malam.
“Kami menduga ada indikasi pelanggaran. Aktivitas hiburan malam tidak bisa dijalankan tanpa izin yang sesuai, termasuk kesesuaian klasifikasi usahanya,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan, apabila aktivitas live DJ di Rich Club tidak tercatat dalam KBLI 93292, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang tidak bisa dianggap sepele. “Kalau tidak memiliki atau tidak sesuai dengan KBLI 93292, itu jelas pelanggaran administratif. Pemerintah tidak boleh mengabaikan hal seperti ini,” tegasnya.
Belum Ada Kejelasan Izin dari Manajemen Rich Club
Irjal menilai hingga saat ini belum ada kejelasan terbuka dari Pemkot Kendari maupun pihak pengelola mengenai legalitas operasional Rich Club. Ia khawatir jika persoalan ini dibiarkan tanpa pengawasan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di sektor usaha hiburan malam di Kota Kendari.
“Jangan sampai ada kesan aturan hanya tajam ke bawah tapi longgar terhadap tempat usaha tertentu. Semua pelaku usaha harus tunduk pada aturan yang sama,” katanya.
Hima-PPHI mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Kendari segera melakukan penelusuran dan verifikasi menyeluruh. Langkah pemeriksaan perlu dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui apakah aktivitas hiburan malam yang berlangsung selama ini telah memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
“Pemerintah harus turun memastikan kepatuhan regulasi. Kalau memang izinnya tidak sesuai, harus ada tindakan tegas. Bukan justru dibiarkan terus beroperasi,” tandasnya.
Manajemen Belum Memberi Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Rich Club Kendari belum memberikan keterangan terkait dugaan ketidaksesuaian izin usaha tersebut.