KENDARI — Perjuangan tanah ulayat yang sudah berlangsung lebih dari empat dekade di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya masuk ke meja hijau. Ahli waris masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone menggugat sejumlah institusi negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, dengan gugatan terdaftar melalui e-Court Mahkamah Agung pada 20 Mei 2026.
Apa Isi Gugatan Ahli Waris ke PTUN Kendari?
Gugatan ini menyasar status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia (KII) seluas 2.393 hektare yang kini dinyatakan sebagai tanah negara. Bupati Konawe Selatan menjadi tergugat utama. Sementara Kantor Pertanahan Konawe Selatan, Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara, PT Berdikari, dan Kementerian Sekretariat Negara ditarik sebagai turut tergugat.
Pemicu gugatan adalah surat Bupati Konawe Selatan pada 23 Oktober 2025 yang menyebut lahan eks HGU PT KII sebagai tanah negara. Surat itu dikirim ke Sekretariat Negara dan PT Berdikari terkait rencana pembangunan Mako Kopassus Grup 5 seluas 510 hektare, Rindam sekitar 500 hektare, dan sisanya untuk masyarakat umum.
Mengapa Masyarakat Adat Menolak Status Tanah Negara?
Ahli waris menilai negara telah mengabaikan sejarah panjang kepemilikan tanah ulayat yang diperjuangkan sejak 1984. Ketua Umum PUSBAKUM ASN yang juga Ahli Waris Ndonganeno–Weri Bone, Adi Yusuf Tamburaka, MH, menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan.
"Perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan tanah, tetapi mempertahankan sejarah, martabat, dan hak hidup masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum negara hadir. Kami menolak jika tanah leluhur yang diwariskan turun-temurun tiba-tiba dinyatakan sebagai tanah negara tanpa penyelesaian yang adil dan transparan," tegas Adi Yusuf Tamburaka.
Ia memperingatkan bahwa jika tanah ulayat bisa dihapus hanya dengan satu surat, maka seluruh tanah adat di Indonesia berada dalam ancaman yang sama.
25 Bukti dari 1984 hingga 2006 Diserahkan ke Majelis Hakim
Kuasa hukum ahli waris menyerahkan sedikitnya 25 alat bukti ke majelis hakim PTUN Kendari. Dokumen tertua berasal dari tahun 1984 ketika almarhum H. Sulaiman Tamburaka mengirim surat keberatan kepada PT KII terkait penggunaan tanah ulayat.
Pada 1985, surat serupa dikirim ke Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktorat Agraria, Pembantu Bupati Kendari, hingga Camat Lainea. Namun seluruh surat tersebut tidak pernah mendapat jawaban resmi dari pemerintah.
Perjuangan kembali berlanjut pada 1999 saat ahli waris meminta pengembalian tanah ulayat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Setahun kemudian, Tim Reforma Agraria Provinsi melakukan identifikasi lapangan dan menghasilkan notulen yang ditandatangani Kepala Dinas Perkebunan Provinsi.
Salah satu dokumen kunci dalam gugatan adalah Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2006 antara PT KII dan ahli waris Ndonganeno–Weri Bone. Dalam dokumen itu, PT KII disebut menyerahkan sekitar 1.146 hektare tanah ulayat kepada masyarakat adat. Namun fakta di lapangan, klaim ahli waris, tanah itu tak kunjung dikembalikan secara utuh.
Apa yang Terjadi Jika Gugatan Dikabulkan PTUN?
Jika gugatan dikabulkan, status tanah negara atas lahan eks HGU PT KII bisa dibatalkan. Artinya, rencana pembangunan Mako Kopassus dan Rindam di kawasan tersebut harus ditinjau ulang. Ahli waris menegaskan mereka tidak menolak pembangunan, tetapi menuntut penyelesaian hak ulayat secara adil dan transparan sebelum proyek strategis berjalan.