Pencarian

10 Tahun Merugi, Pemilik Ruko Senapati Land Kendari Dapat Angin Segar DPRD Desak Pembongkaran Fasum dan Pembekuan Izin

Senin, 25 Mei 2026 • 14:31:14 WIB
10 Tahun Merugi, Pemilik Ruko Senapati Land Kendari Dapat Angin Segar DPRD Desak Pembongkaran Fasum dan Pembekuan Izin
DPRD Kendari mendesak pembongkaran bangunan semi-permanen ilegal di fasum Senapati Land.

KENDARI — Jeritan para pemilik ruko di Kompleks Senapati Land yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade kini menemukan jalan keluar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (25/5/2026), DPRD Kota Kendari memutuskan tiga langkah darurat untuk menghentikan praktik sewenang-wenang yang dilakukan pihak pengembang.

Tiga Poin Instruksi Tegas DPRD untuk Pengembang Senapati Land

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, memimpin langsung rapat tersebut. Dengan nada tegas, ia membacakan tiga kesimpulan yang ditujukan kepada sejumlah instansi terkait.

Pertama, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membongkar seluruh bangunan semi-permanen ilegal yang berdiri di atas fasum, khususnya area parkir di depan toko. Kedua, Badan Pertanahan Nasional (BPN) didesak untuk membatalkan sertifikat tanah yang diterbitkan sepihak di atas lahan fasilitas umum. Ketiga, DPRD menuntut pembekuan izin operasional Senapati Land karena pelanggaran tata ruang dan pengingkaran komitmen terhadap konsumen.

“Kami Ditagih IPL, Fasilitas Fiktif” – Keluhan Pemilik Ruko

Perwakilan pemilik ruko, Julianto Tambunan, membeberkan penderitaan yang mereka alami selama 10 tahun terakhir. Ia mengungkapkan bahwa para pembeli tidak bisa memanfaatkan aset mereka secara maksimal karena akses ke ruko terhalang bangunan semi-permanen milik pengembang.

“Kami sudah lebih dari 10 tahun tidak bisa menggunakan ruko dengan layak karena didepannya ditutup bangunan semi-permanen. Kami ditagih IPL tapi fasilitasnya tidak ada. Ini sangat mengecewakan,” ungkap Julianto dengan nada getir.

Ironisnya, ketika para pemilik ruko meminta bangunan liar tersebut dibongkar, pengembang justru meminta bayaran sejumlah uang. Selain itu, dalam site plan terbaru, area fasum dan tempat parkir yang dijanjikan telah dialihkan dan dijual kepada konsumen lain. Tagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) terus dikirim, namun fasilitas seperti taman, jalan mulus, dan area parkir tidak pernah terwujud. Bahkan, aliran air bersih dari PDAM yang dijanjikan sejak awal pembelian tidak pernah mengalir.

Langkah Selanjutnya: Penyerahan Fasum ke Pemkot

Sebagai solusi jangka panjang, La Ode Azhar mengimbau pihak Senapati Land untuk segera menyerahkan aset fasilitas umum tersebut kepada Pemerintah Kota Kendari. DPRD menjamin, jika fasum telah resmi diserahkan, perbaikan infrastruktur seperti pengaspalan jalan dan penataan parkir akan langsung dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya.

DPRD Kota Kendari melalui Komisi I dijadwalkan akan menggelar rapat kerja lanjutan bersama ATR/BPN untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini. Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berusaha menghubungi pihak pengembang Senapati Land untuk mendapatkan klarifikasi.

Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Ruko Senapati Land?

Pemilik ruko diminta untuk tetap menunggu hasil koordinasi antara DPRD, Satpol PP, dan BPN dalam kurun waktu 7x24 jam ke depan. Jika rekomendasi DPRD tidak dijalankan, mereka dapat melaporkan temuan dugaan pidana perdata ke pihak berwajib.

Berapa Lama Proses Pembongkaran Fasum?

Proses pembongkaran bangunan liar di atas fasum akan dimulai setelah Dinas PUPR dan Satpol PP menerima surat tugas resmi dari DPRD. Target awal, seluruh bangunan semi-permanen di area parkir depan toko harus dibongkar dalam waktu satu pekan.

Apakah Izin Usaha Senapati Land Bisa Dicabut?

Pembekuan izin usaha merupakan langkah awal. Jika pengembang tidak mematuhi rekomendasi DPRD dan terus melanggar aturan tata ruang, pencabutan izin secara permanen bisa dilakukan melalui mekanisme perizinan terpadu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari.

Bagikan
Sumber: radarkendari.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks