Pencarian

Kemendagri Peringatkan Tiga Kabupaten di Sultra Masih Nol Persen Penetapan Batas Desa, Muna Jadi Sorotan

Minggu, 14 Juni 2026 • 20:42:32 WIB
Kemendagri Peringatkan Tiga Kabupaten di Sultra Masih Nol Persen Penetapan Batas Desa, Muna Jadi Sorotan
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menyoroti tiga kabupaten di Sultra yang belum menetapkan batas desa.

MUNA — Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, menegaskan bahwa percepatan penegasan batas desa bukan lagi sekadar agenda administratif. Ia menyebut hal ini sebagai fondasi kepastian hukum wilayah yang berdampak langsung pada tata kelola desa dan alokasi dana desa.

“Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa,” ujar La Ode saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Lokasi ILASPP Penegasan Batas Desa Tahun 2026 di Kabupaten Muna, Sabtu (13/6/2026).

Mengapa Tiga Kabupaten Ini Masih Nol Persen?

Berdasarkan data tahun 2026, dari total desa di Indonesia, baru 10.909 desa atau sekitar 14,4 persen yang memiliki batas definitif. Angka ini menunjukkan masih rendahnya kepastian hukum wilayah di tingkat akar rumput. Di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah menjadi wilayah dengan capaian paling memprihatinkan.

La Ode menjelaskan bahwa ketiga daerah tersebut belum memiliki satu pun desa dengan batas yang jelas dan disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Padahal, kejelasan batas desa menjadi syarat mutlak dalam perencanaan pembangunan infrastruktur, pengelolaan dana desa, dan pemanfaatan potensi ekonomi lokal.

Program ILASPP: Teknologi Satelit dan Kolaborasi Lintas Lembaga

Untuk mempercepat proses ini, Kemendagri menggandeng Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia melalui program Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery (ILASPP). Program ini memanfaatkan citra satelit dan sistem informasi geospasial untuk menghasilkan data batas desa yang akurat.

“Kejelasan batas desa menjadi bagian penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional Asta Cita Presiden, khususnya pembangunan dari desa dan pemerataan ekonomi,” kata La Ode.

Bupati dan Walikota Jadi Penanggung Jawab Utama

La Ode mengingatkan bahwa sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, bupati dan wali kota memegang peran sentral dalam proses ini. Mereka bertanggung jawab memimpin penetapan batas desa yang nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Tanpa kepemimpinan yang kuat dari kepala daerah, proses ini dipastikan akan terus mandek. Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat penyelesaian batas desa di Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah, sehingga ketiga daerah tersebut tidak terus tertinggal.

Apa Dampaknya Jika Batas Desa Tak Segera Ditetapkan?

Akibat paling konkret dari ketiadaan batas desa definitif adalah ketidakpastian hukum dalam pengelolaan dana desa, potensi sengketa wilayah antardesa, serta hambatan dalam perencanaan pembangunan. Selain itu, data spasial nasional menjadi tidak akurat, yang berimbas pada kebijakan publik di tingkat provinsi maupun pusat.

La Ode menekankan bahwa penegasan batas desa bukan hanya soal peta, melainkan soal kepastian hukum bagi warga dan pemerintah desa dalam mengelola sumber daya dan melayani masyarakat.

Bagikan
Sumber: holopis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks