JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto nasional menembus Rp 28,58 triliun sepanjang Juni 2026. Angka ini meningkat 24,20% month-to-month (mtm) dibandingkan posisi Mei 2026 yang sebesar Rp 23,01 triliun.
Seiring melonjaknya transaksi, jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital juga bertambah 1,32% mtm menjadi 22,69 juta akun pada periode yang sama. Data ini menjadi indikator bahwa minat masyarakat terhadap aset digital tidak hanya tumbuh dari sisi nilai, tetapi juga jumlah partisipan.
Regulasi Jadi Fondasi Industri Kripto yang Lebih Sehat
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai pertumbuhan transaksi dan jumlah konsumen tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital yang terus menguat. Menurutnya, perkembangan ini tidak lepas dari pengawasan yang semakin ketat dari regulator.
“Pertumbuhan transaksi dan jumlah konsumen menunjukkan bahwa minat terhadap aset digital di Indonesia terus meningkat. Di saat yang sama, regulasi dan pengawasan yang semakin kuat dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri dan investor, sekaligus membangun fondasi yang lebih sehat bagi pertumbuhan pasar,” ujar Ryan dalam keterangan resminya, Rabu (16/7).
Pengawasan OJK dinilai memberikan standar yang lebih jelas bagi pelaku industri sekaligus memperkuat aspek perlindungan konsumen. Di tingkat global, implementasi penuh Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Eropa sejak 1 Juli 2026 menjadi tonggak penting dalam menciptakan standar regulasi aset kripto yang lebih seragam.
Sementara di Amerika Serikat, pelaku industri masih menantikan perkembangan Digital Asset Market Clarity Act (CLARITY Act) yang diharapkan memberikan kepastian hukum. Di dalam negeri, penguatan regulasi berlanjut melalui