Pencarian

Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp 28,58 Triliun pada Juni 2026, Bittime Sebut Regulasi Kunci Pertumbuhan Pasar

Rabu, 19 Agustus 2026 • 12:54:01 WIB
Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp 28,58 Triliun pada Juni 2026, Bittime Sebut Regulasi Kunci Pertumbuhan Pasar
Nilai transaksi aset kripto nasional tercatat mencapai Rp 28,58 triliun pada Juni 2026, meningkat 24,20 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto nasional menembus Rp 28,58 triliun sepanjang Juni 2026. Angka ini meningkat 24,20% month-to-month (mtm) dibandingkan posisi Mei 2026 yang sebesar Rp 23,01 triliun.

Seiring melonjaknya transaksi, jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital juga bertambah 1,32% mtm menjadi 22,69 juta akun pada periode yang sama. Data ini menjadi indikator bahwa minat masyarakat terhadap aset digital tidak hanya tumbuh dari sisi nilai, tetapi juga jumlah partisipan.

Regulasi Jadi Fondasi Industri Kripto yang Lebih Sehat

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai pertumbuhan transaksi dan jumlah konsumen tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital yang terus menguat. Menurutnya, perkembangan ini tidak lepas dari pengawasan yang semakin ketat dari regulator.

“Pertumbuhan transaksi dan jumlah konsumen menunjukkan bahwa minat terhadap aset digital di Indonesia terus meningkat. Di saat yang sama, regulasi dan pengawasan yang semakin kuat dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri dan investor, sekaligus membangun fondasi yang lebih sehat bagi pertumbuhan pasar,” ujar Ryan dalam keterangan resminya, Rabu (16/7).

Pengawasan OJK dinilai memberikan standar yang lebih jelas bagi pelaku industri sekaligus memperkuat aspek perlindungan konsumen. Di tingkat global, implementasi penuh Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Eropa sejak 1 Juli 2026 menjadi tonggak penting dalam menciptakan standar regulasi aset kripto yang lebih seragam.

Sementara di Amerika Serikat, pelaku industri masih menantikan perkembangan Digital Asset Market Clarity Act (CLARITY Act) yang diharapkan memberikan kepastian hukum. Di dalam negeri, penguatan regulasi berlanjut melalui

Follow liputankendari.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: adiwarta.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks