KENDARI — Perkelahian yang berujung penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di kawasan Pasar Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang pelajar berusia 17 tahun menjadi korban tusukan mata busur yang dilancarkan oleh AD (18), warga yang kini telah diamankan aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dijemput paksa dari lokasi persembunyiannya di Jalan Kedondong, Anduonohu, kurang dari 24 jam setelah kejadian berlangsung.
Kronologi: Dari Saling Tantang hingga Luka Tusuk di Lengan
Peristiwa berdarah ini bermula dari informasi yang diterima korban bahwa AD mengancamnya menggunakan mata busur. Korban yang merasa tidak terima kemudian menjemput rekannya dan mendatangi AD untuk meminta klarifikasi.
Pertemuan keduanya bukannya meredakan masalah, justru memicu perselisihan. AD mengaku sempat menolak ajakan korban untuk berkelahi, namun situasi memanas setelah korban memukul bagian kiri kepala AD.
Dalam perkelahian yang terjadi di sekitar Pasar Anduonohu itu, AD mengambil mata busur yang disimpan di pinggang bagian depan sebelah kiri. Satu tusukan langsung diarahkan ke lengan kiri korban hingga menimbulkan luka cukup serius.
Warga yang berada di lokasi kejadian segera melerai pertikaian tersebut. Polisi yang tiba di tempat kejadian langsung mengamankan AD beserta satu buah mata busur sebagai barang bukti, sementara korban dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Pengakuan Pelaku: Sajam Dibuat Sebulan Lalu untuk Berjaga-jaga
Dari hasil interogasi penyidik, AD mengaku membuat mata busur tersebut sekitar satu bulan sebelumnya di rumah temannya. Senjata tajam buatan sendiri itu selalu ia bawa dengan alasan untuk berjaga-jaga.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengaku membawa senjata tersebut sebagai jaga-jaga," ujar Kompol Welliwanto Malau kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Keterangan ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukan aksi kejahatan terencana, melainkan tindakan spontan yang dipicu emosi sesaat saat perkelahian terjadi. Meski demikian, kepemilikan senjata tajam tanpa izin tetap menjadi pelanggaran hukum yang memberatkan pelaku.
Pelaku Terancam Pasal Penganiayaan Berat
Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polresta Kendari. AD dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang membayangi pelaku cukup serius mengingat korban masih berstatus pelajar dan harus menjalani perawatan medis akibat luka tusukan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal berlapis terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para remaja di Kota Kendari akan bahaya menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan. Satu tusukan mata busur tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga menghancurkan masa depan pelaku yang masih berusia 18 tahun.