SULAWESI TENGGARA — Jakarta — Rencana pemerintah untuk membatasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hanya kepada masyarakat miskin dan rentan belum menemui titik final. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kebijakan ini masih dalam pengkajian mendalam, terutama pada aspek validitas data penerima.
"Nah desilnya ini yang kita lagi mengecek terus, jangan sampai harapan kita baik, tapi ternyata implementasinya karena datanya yang tidak valid membuat sesuatu yang tidak sesuai harapan kita," kata Bahlil di Jakarta, Senin (31/8).
Pernyataan ini meluruskan kekhawatiran publik yang sempat ramai bahwa pembatasan akan langsung diterapkan dalam waktu dekat. Faktanya, pemerintah masih memastikan basis data sebelum mengambil keputusan final.
Apa yang Dimaksud dengan Desil 9-10?
Dalam pengelompokan kesejahteraan ekonomi, desil 9 dan 10 merujuk pada 20 persen penduduk dengan pengeluaran tertinggi atau kelompok terkaya. Kelompok inilah yang menjadi sasaran wacana pengurangan subsidi BBM, lantaran dinilai tidak layak menerima bantuan dari negara.
Meski demikian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui bahwa penentuan kelas ekonomi bergantung penuh pada data yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS). Jika data tidak akurat, risiko terbesar adalah kelompok miskin yang justru terlempar dari daftar penerima manfaat.
Jaminan Akurasi Data dan Digitalisasi 2027
Menanggapi hal itu, Saifullah menyatakan optimistis data yang digunakan saat ini semakin presisi. Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu mencontohkan rencana digitalisasi penyaluran bansos yang dijadwalkan berjalan pada 2027 sebagai salah satu upaya penyempurnaan data nasional.
"Saya percaya data kita makin akurat. Kalau ada lonjakan-lonjakan, saya titip pesan, mari kita perbaiki bersama. Tahun 2027 nanti ada digitalisasi bansos. Yang ini akan membuat data kita makin akurat," ujarnya di kantor PBNU, Kamis (3/9/2026).
Gus Ipul memastikan pemerintah menargetkan data desil dapat akurat pada tahun ini. Salah satu kuncinya adalah partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan koreksi apabila menemukan ketidaksesuaian data.
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Pemerintah membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme usul dan sanggah. Warga yang merasa berhak menerima bantuan tetapi belum terdata, atau merasa tidak layak tetapi masih tercantum, dapat melaporkan melalui perangkat desa maupun kanal resmi Kementerian Sosial.
"Kalau masyarakat mau terlibat, data terbaru masuk semua. Insyaallah data kita makin akurat. Prinsip arahan dari Pak Presiden Prabowo, yang ini paling penting, adalah kita terbuka terhadap kritik masyarakat, terhadap masukan masyarakat," kata Saifullah.
Hingga saat ini, belum ada kepastian jadwal implementasi maupun skema teknis pembatasan BBM subsidi. Masyarakat diimbau memantau pengumuman resmi dari Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial untuk menghindari informasi keliru. Seluruh proses masih berjalan dan belum ada keputusan yang mengikat.