Pencarian

Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2026, Begini Cara Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Jumat, 28 Agustus 2026 • 09:04:31 WIB
Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2026, Begini Cara Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Warga memeriksa status penerima bantuan sosial PKH tahap kedua melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

SULAWESI TENGGARA — Pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2026 berjalan pada Mei ini. Pencairan dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Sosial melalui dua kanal, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia, dengan besaran nominal yang berbeda untuk setiap kategori penerima.

Besaran Bantuan yang Diterima KPM per Kategori

Nominal bantuan yang diterima setiap keluarga tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan komponen yang ada dalam keluarga. Data resmi Kemensos menyebutkan alokasi dana per kategori adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil/menyusui: Rp 750.000 per tahap (Rp 3 juta per tahun)
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (Rp 3 juta per tahun)
  • Anak sekolah SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap (Rp 900 ribu per tahun)
  • Anak sekolah SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap (Rp 1,5 juta per tahun)
  • Anak sekolah SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap (Rp 2 juta per tahun)
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap (Rp 2,4 juta per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2,4 juta per tahun)

Pencairan dilakukan empat kali dalam setahun. Untuk tahap kedua ini, jadwal penyaluran dimulai sejak awal Mei hingga batas akhir yang ditentukan oleh masing-masing bank penyalur.

Syarat Penerima dan Kategori yang Dicoret

Tidak semua warga otomatis menerima bantuan. Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi KPM agar namanya tetap masuk daftar pencairan.

Pertama, terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos. Kedua, memenuhi kewajiban kehadiran di fasilitas layanan, seperti memeriksakan kehamilan di posyandu atau puskesmas bagi ibu hamil, serta memastikan anak usia sekolah memiliki tingkat kehadiran minimal 85 persen di kelas.

Kemensos juga melakukan pemutakhiran data secara berkala. Penerima yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti anak yang telah lulus sekolah, pindah domisili, atau keluarga yang dianggap mampu secara ekonomi, akan dihapus dari daftar penerima pada tahap berikutnya.

Cara Cek Status Penerima Secara Mandiri

Masyarakat tidak perlu menunggu pemberitahuan dari pendamping sosial untuk mengetahui statusnya. Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemensos dengan langkah berikut:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.
  2. Masukkan nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom yang tersedia.
  3. Lengkapi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP.
  4. Ketik kode captcha yang muncul untuk verifikasi, lalu klik tombol "Cari Data".

Sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan status penyaluran jika data terdaftar. Jika tidak muncul, besar kemungkinan nama belum masuk DTKS atau sedang dalam proses pemadanan data.

Jadwal Pencairan dan Mekanisme Penyaluran

Penyaluran PKH tahap kedua dilakukan secara non-tunai melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau secara tunai melalui PT Pos Indonesia bagi KPM di daerah tanpa akses perbankan. Jadwal pencairan mengikuti kalender yang ditetapkan masing-masing kanal, dan KPM diimbau menunggu undangan dari pendamping sosial sebelum mencairkan dana.

KPM yang terdaftar sebagai penerima kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dapat mencairkan dana di ATM bank penyalur atau agen bank terdekat. Adapun penerima melalui PT Pos Indonesia akan menerima surat undangan pencairan yang dibagikan oleh petugas.

Kanal Pengaduan dan Peringatan Penipuan

Jika menemui kendala, seperti nama tidak terdaftar tetapi merasa berhak, atau bantuan tidak kunjung cair meski status sudah aktif, KPM dapat melapor melalui call center resmi Kemensos di nomor 171 atau melalui aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store. Pengaduan juga dapat disampaikan langsung kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Kemensos mengingatkan agar masyarakat tidak melayani pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan atau memasukkan nama ke daftar penerima dengan imbalan sejumlah uang. Proses verifikasi dan penetapan penerima bansos tidak dipungut biaya apa pun. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal Kemensos, pendamping sosial, dan pemerintah desa/kelurahan.

Follow liputankendari.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks