BUTON — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyatakan keberadaan kepala desa dan paralegal berpengalaman menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas peserta pelatihan berikutnya. Pihaknya menilai transfer pengalaman antarpeserta lebih efektif ketimbang pembekalan teori semata.
Tim monitoring meninjau langsung pelaksanaan tugas Posbankum di dua desa tersebut. Mereka mengecek ketersediaan layanan informasi dan konsultasi hukum yang bisa diakses warga, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pengelola Posbankum.
Apa yang Dipantau Tim Kemenkum Sultra
Monitoring menyasar tiga hal utama. Pertama, pelaksanaan tugas harian Posbankum di tingkat desa. Kedua, ketersediaan layanan informasi dan konsultasi hukum bagi masyarakat. Ketiga, koordinasi dengan pemerintah desa dan pengelola untuk mengetahui perkembangan kegiatan.
Dari koordinasi itu, tim juga memetakan kendala yang dihadapi pengelola di lapangan. Hasilnya jadi bahan evaluasi untuk kebutuhan penguatan layanan hukum ke depan.
“Kami mendorong kepala desa dan para paralegal yang telah mendapatkan pembekalan untuk terus memberikan dukungan kepada peserta pelatihan paralegal, baik saat ini maupun pada pelatihan yang akan datang. Berbagi pengalaman dan pengetahuan akan membantu membangun kapasitas paralegal sehingga mampu menjalankan perannya dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Peran Paralegal Senior untuk Peserta Pelatihan Baru
Kanwil Kemenkum Sultra meminta kepala desa dan paralegal yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan dan dilantik untuk mendukung peserta pelatihan paralegal yang sedang berjalan. Dukungan itu bisa berupa berbagi pengalaman, pendampingan langsung, hingga membantu peserta memahami penerapan peran paralegal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pola ini dinilai mempercepat pemahaman peserta baru. Sebab, mereka belajar dari orang yang sudah menghadapi persoalan hukum warga di desa masing-masing.
Posbankum Jadi Ujung Tombak Layanan Hukum Desa
Posbankum berfungsi mendekatkan layanan hukum hingga tingkat desa. Warga yang butuh informasi atau konsultasi hukum tidak perlu jauh-jauh ke kota untuk mendapat pendampingan awal.
Sinergi antara pemerintah desa, paralegal, pengelola Posbankum, dan Kanwil Kemenkum Sultra diharapkan memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum. Pembinaan berkelanjutan bagi paralegal di Kabupaten Buton juga jadi bagian dari upaya tersebut.
Monitoring di Desa Lapodi dan Desa Kaongkeongkea menjadi bagian dari rangkaian pengawasan Kanwil Kemenkum Sultra terhadap Posbankum di wilayah Sulawesi Tenggara.