Pencarian

IASC Blokir 659.419 Rekening Penipuan per Agustus 2026, Ini Modus Terbanyak

Senin, 28 September 2026 • 07:49:01 WIB
IASC Blokir 659.419 Rekening Penipuan per Agustus 2026, Ini Modus Terbanyak
IASC memblokir 659.419 rekening penipuan dari 1.276.688 laporan hingga 31 Agustus 2026.

SULAWESI TENGGARA — Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memblokir 659.419 rekening dari 1.276.688 laporan aktivitas keuangan ilegal hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat yang pernah bertransaksi dengan rekening mencurigakan disarankan segera melapor melalui SIPASTI atau IASC agar dana korban bisa ditelusuri. Dari total laporan, 51,46 persen rekening berhasil dibekukan dengan nilai dana yang diamankan mencapai Rp 771,2 miliar.

Badan Komunikasi Pemerintah menegaskan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal terus berjalan sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026. Selama periode itu, IASC menerima 668.441 laporan penipuan dari masyarakat dan menindaklanjutinya bersama Satgas PASTI.

Laporan tersebut mencakup berbagai modus, mulai dari transaksi belanja, investasi, lowongan kerja, hingga penipuan lewat media sosial dan panggilan palsu. Pemerintah mengklaim telah mengembalikan dana korban sebesar Rp 206 miliar.

Lima Modus Penipuan Terbanyak per Agustus 2026

Data IASC menunjukkan lima modus yang paling sering dilaporkan masyarakat. Urutan ini bisa menjadi acuan siapa pun yang ingin memastikan transaksi atau tawaran yang diterima masuk kategori penipuan atau bukan.

  • Transaksi belanja: 119.494 laporan
  • Impersonation atau fake call: 65.914 laporan
  • Penipuan investasi: 32.738 laporan
  • Penipuan tawaran kerja: 29.373 laporan
  • Penipuan media sosial: 25.919 laporan

Rekening dan Nomor Telepon yang Dilaporkan

Dari 1.276.688 rekening yang dilaporkan digunakan untuk aktivitas keuangan ilegal, 659.419 rekening di antaranya diblokir atau sekitar 51,46 persen. Pemerintah juga mencatat 159.472 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan.

Angka ini menunjukkan tidak semua rekening yang dilaporkan otomatis diblokir. Proses verifikasi tetap dilakukan sebelum pemblokiran, sehingga laporan masyarakat berperan penting dalam mempercepat penelusuran.

Pinjol Ilegal Dominasi Aduan Satgas PASTI OJK

Satgas PASTI OJK menerima 30.328 pengaduan sepanjang periode yang sama. Rinciannya, 26.729 aduan terkait pinjol ilegal, 200 aduan gadai ilegal, dan 3.399 aduan investasi ilegal.

Dari pengaduan itu, sebanyak 1.222 entitas keuangan ilegal dihentikan. Terdiri dari 951 pinjol ilegal, 27 gadai ilegal, 242 investasi ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Cara Melaporkan Penipuan atau Aktivitas Keuangan Ilegal

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau aktivitas keuangan ilegal diminta tidak diam. Pemerintah menyediakan dua kanal resmi untuk pelaporan.

  1. Laporkan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id untuk aduan aktivitas keuangan ilegal.
  2. Laporkan melalui IASC di iasc.ojk.go.id untuk penipuan transaksi keuangan.

Keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah melalui akun Instagram @bakom.ri menyebutkan, "Pemerintah melalui IASC dan Satgas PASTI terus menindak aktivitas keuangan ilegal serta membantu mengamankan dana korban. Jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, jangan diam."

Waspadai Modus yang Sama Berulang

Lima modus yang dilaporkan ke IASC menunjukkan pola yang berulang: tawaran belanja murah, panggilan mengaku pihak resmi, investasi imbal hasil tinggi, lowongan kerja palsu, dan akun media sosial tiruan. Masyarakat disarankan memverifikasi nomor rekening dan nomor telepon sebelum bertransaksi.

Informasi lengkap soal status laporan dan mekanisme pemblokiran dapat diakses melalui kanal resmi IASC dan Satgas PASTI. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pemulihan dana dengan biaya di muka, karena modus itu juga kerap muncul di laporan penipuan.

Follow liputankendari.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks